CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Guru PAI Sepakat TPG Diamprah tanpa Menunggu Kenaikan Gaji

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 979
Senin, 25 Mei 2015
Featured Image

[Karang Baru | Muhammad Sofyan]  Kakankemenag Tamiang melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) mengadakan rapat dengan guru-guru PAI di Aula Al-Ikhwan pada Senin (25/5).

Rapat ini bermaksud memberikan penjelasan tentang dana sertifikasi yang sudah ada di DIPA Kankemenag Tamiang dan sudah dalam tahap pengurusan administrasi untuk pencairan.Rapat ini terinspirasi oleh adanya Short Massage Service (SMS) yang diterima oleh Kakankemenag Tamiang yang nadanya kurang sedap.

“Untuk hari ini dan seterusnya tolong kita bangun Komunikasi yang intern, karena tanpa komunikasi yang baik akan membias ke mana-mana, jangan SMS, jangan buat surat kaleng, mari kita komunikasikan,” ujar Abdul Aziz, MA Kasi PAKIS dalam penjelasan awalnya menyangkut rapat tersebut.

Abdul Azis juga mengingatkan kepada semua guru yang hadir yang akan menerima Tunjangan Prestasi Guru (TPG) kiranya jangan lupa bahwa dalam harta kita ada hak orang lain seperti orang miskin, anak terlantar, anak yatim termasuk pengungsi Rohingya, ujar beliau seraya mengingatkan akan kewajiban Zakat Profesi.

Sementara itu Anwar Fadli, S.Ag Kasubbag TU mengingatkan kepada para guru tersebut agar hati-hati karena saat ini rawn sekali terjadi perampokan.

Beliau juga mengingatkan agar semua guru PAI mempersiapkan diri menghadapi pemetaan guru, bersiap-siaplah untuk dipindahkan, hal ini berdasar SKB lima Menteri maka yang pertama PNS, Yang Pertama Sertifikasi, yang usia tua dialah yang akan tetap tinggal disekolah sedangkan yang lain akan dimutasikan (kalau kelebihan guru).

Hj. Sri Idayanti, Lc. MSi ketua Baitul Mal Aceh Tamiang dalam arahannya menyampaikan bahwa Zakat, Infaq PNS di lingkungan Pemda Aceh Tamiang secara otomatis dipotong melalu Bendahara Umum Daerah.

“Dengan adanya UUPA (Undang-Undang Pemerintah Aceh, khusus yang mengatur masalah Zakat Profesi) hingga saat ini telah terkumpul dana Zakat hampir 200 juta Rupiah. Dana tersebut lebih banyak bisa dimanfaatkan seperti untuk membangun rumah Dhu’afa, menyantuni ribuan Fakir Uzur, memberika beasiswa kepada ribuan Mahasiswa,” ujarnya.

Idayanti juga menjelaskan bahwa Nisab zakat profesi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Ulama Aceh adalah setara dengan 94 gram emas dalam setahun atau setara dengan 45,6 juta rupiah atau penghasilan (gaji+Tunjangan) sebesar 3,8 juta rupiah perbulan wajib mengeluarkan Zakat Profesi.

Beliau menghimbau kepada seluruh guru yang bakal menerima TPG untuk tidak lupa mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 %.

Sementara itu Salamina, MA Kakankemenag Tamiang dalam arahannya menyampaikan “Definisi korupsi adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara.

Kesalahan bayar akan menyebabkan harus melakukan pengembalian kepada negara, oleh karenanya Bapak-Ibu menerima Sertifikasi kami yang tak bisa tidur. Kekhawatiran yang mendalam ini kami memanggil Kasi Pakis dan Kasi Pendmad untuk melakukan verifikasi ulang atas berkas yang sudah diperiksa oleh pengawas.”

Menurut penjelasan Kasi Pakis bahwa Berkas Guru PAI sudah dilakukan verifikasi semuanya.

Dalam Rakor tersebut para guru PAI sepakat meminta kepada Kankemenag melalui Seksi PAKIS untuk melakukan pengamprahan TPG tahun 2015 hingga bulan Mei dengan perhitungan gaji saat ini, tanpa menunggu kenaikan gaji yang belum pasti itu. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh