CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Guru PAI Aceh Tengah Terima Sertifikat Pendidik

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 557
Rabu, 25 Februari 2015
Featured Image

[Takengon | Darmawan] Sebanyak 30 orang guru pendidikan agama Islam (GPAI) pada sekolah diwilayah Kabupaten Aceh Tengah menerima sertifikat pendidik dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, aula Umah Pesilangan Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah, senin (23/2) pukul 09.00 Wib.

Setelah diterima sertifikat, ada beberapa kewajiban yang dilaksanakan oleh guru agama Islam, yakni melaksanakan proses belajar mengajar. “Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pasal 8  Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional,” ujar Kakankemenag dihadapan guru pendidikan agama Islam.

Sementara itu, dalam pasal 11 ayat (1) Amrun Saleh menyebutkan bahwa Sertifikat pendidik sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya dalam ayat (2), Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

“Guru yang sertifikasi harus memiliki jam mengajar minimal 24 jam, jika guru yang tidak mencukupi jumlah jam yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kementerian agama Kabupaten Aceh Tengah tidak dapat membayar tunjangan sertifikasi tersebut,” tandasnya.

Pada tahun 2015 ini, kakankemenag mengharapkan seluruh pihak yang menangani masalah pendidikan untuk dapat berperan aktif dalam melakukan monitoring ke sekolah, bukan hanya sekolah yang diawasi tetapi guru yang melaksanakan proses belajar mengajar juga di awasi, dan pastikan guru itu mengajar 24 jam.

Sementara itu kasi PAIS mengatakan tiga puluh sertifikat pendidik itu kami bawa dari Banda Aceh, setelah beberapa waktu yang lalu guru Pai SD/SDLB/SMP dan SMA/SMK dari Kabupaten Aceh Tengah mengikuti PLPG di Banda Aceh.

Usman juga mengatakan bahwa sertifikat Pendidik ini diberikan kepada guru  yang telah lulus mengikuti PLPG, bagi yang belum lulus tidak ada sertifikat, mungkin harus diulang kembali PLPGnya.

Hadir dalam acara tersebut, ketua Pokjawas, pengawas Pai pada sekolah umum, dan guru PAI penerima Sertifikat Pendidik. [x]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh