Banda Aceh-KemenagNews (18/06/2012)PJ. Gubernur Aceh, H. Tarmizi Karim, Senin Malam (18/6) dijadwalkan membuka sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Membina Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat.Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh berdasarkan DIPA Tahun 2012. Peserta yang seluruhnya berjumlah 90 orang berasal dari perwakilan Kementerian Agama Kabupaten / Kota se Aceh, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, DPR Aceh, DPR Kota Banda Aceh, Kesbangpol dan Linmas Provinsi dan Kota Banda Aceh, Dinas Syariat Islam, Majelis Adat dan unsur lainnya.Kegiatan ini akan berlangsung di Hotel Sulthan Banda Aceh mulai senin malam (18/6) sampai dengan rabu (20/6). Akhir dari sosialisasi ini adalah dialog dan diskusi bagi perumusan pola pembinaan kerukunan yang spesifik di Provinsi Aceh yang nantinya bisa diusulkan sebagai Qanun Aceh Tentang Kerukunan Umat Beragama.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242