Generasi Qur`ani menurut Yusuf Qardhawi

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author01 Juni 2014
Generasi Qur`ani menurut Yusuf Qardhawi

[Karang Baru | Muhammad Sofyan] “Tujuan kegiatan ini adalah untuk membentuk dewan hakim yang kredibel, berkualitas dan profesional serta memberikan pemahaman dasar kepada dewan hakim maupun yang nantinya akan menjadi dewan hakim”. Demikian yang disampaikan Helmi Ismail  Fahmi, S. Ag dalam laporannya selaku ketua panitia dalam Acara Pembinaan Peningkatan Kualitas Dewan Hakim MTQ di Aula Grand Arya Hotel yang dihadiri oleh 30 orang peserta yang terdiri dari unsur KUA, LPTQ Kecamatan dan Penyuluh dengan tema “Kita Tingkatkan Kualitas Menuju Profesionalisme dan Kompetensi Dewan Hakim”.

Salamina, MA, Kakankemenag Aceh Tamiang dalam sambutan mengatakan out put yang kita harapkan dari kegiatan ini antara lain adalah Bapak Ibu minimal tahu metodologi dasar tatacara penilaian tilawatil Qur-an (Pengetahuan dasar menjadi dewan hakim), sekurang-kurangnya bisa dipakai ditingkat Dusun, Desa (Kampung) dan Kecamatan masing-masing.

Dalam kegiatan-kegiatan seperti MTQ kita sering menyebutkan “mari kita Membumikan Al-Qur-an” atau “mari kita ciptakan Generasi Qur-ani” tapi pada kenyataannya tidaklah mudah menghasilkan generasi Qur-ani ucap beliau.

Menurut Yusuf Qardhawi ; “Generasi Qur-ani” adalah generasi yang memiliki ciri-ciri semua masyarakatnya bisa baca Al-Qur-an dengan baik, bisa menghafal Al-Qur-an dengan baik, bisa mengamalkan Al-Qur-an dengan baik, bisa mendakwahkan Al-Qur-an, semua masyarakatnya cerminan al-qur-an, paparnya lebih lanjut.

Sebagai Sampel beliau mencontohkan Imam Syafi’i; Imam Syafi’i sudah mampu menghafal Al-Qur-an 30 Juz pada usia 7 tahun, menurut kita ini sangat luar biasa, tetapi di lingkungan Imam Syafi’i dibesarkan hal itu bukan hal yang luar biasa karena masyarakat dikala itu sejak usia 7 anak-anak dilingkungan masyarakat kala itu semuanya sudah hafal Al-Qur-an 30 Juz (seperti inilah Generasi Qur-ani).

Diakhir sambutannya Salamina menyampaikan pengertian “Profesional” menurut Sekjend Kemenag RI adalah “Tahu, Mampu, Mau; Tahu tentang suatu persolan atau pengetahuan, Mampu melaksanakan apa yang ia ketahui dan Mau berbuat sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. [y]

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh