CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Gender Selamatkan Perkawinan, bukan Mengundang Perceraian

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 375
Rabu, 14 Maret 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (14/3/2012)Meningkatnya kasus gugat cerai yang terjadi akhir-akhir ini di Aceh, tidak harus dipahami sebagai bentuk pemahaman terhadap kesetaraan gender dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Demikian ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa’dan, M.Pd, saat membuka orientasi pengarusutamaan gender tingkat Provinsi Aceh tahun 2012, Selasa malam (13/3), di The Pade Hotel Banda Aceh. Menurut Kakanwil, pemahaman gender dalam Islam adalah untuk menyelamatkan perkawinan, bukan mengundang perceraian. Gender dalam pemahaman Islam adalah pengaturan hak dan kewajiban pada suami dan isteri supaya saling memahami, menghormati dan mengayomi. “Pemahaman gender yang sebenarnya adalah kesetaraan dalam perlakuan antara laki-laki dan perempuan dengan tidak mengenyampingkan norma agama, adat kodrat dan status yang menempel pada seseorang,” ujar Kakanwil dihadapan peserta yang sebagai besar adalah tokoh agama dan pengurus BP4 se Aceh. Dalam amatan Kakanwil, orang sering keliru dalam memahami persoalan gender ini. Sehingga mengundang polimik yang tak kunjung usai. “Jika kita memahami substansi dari hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, dan berusaha memahami potret kelemahan dan kelebihan kita masing-masing, seharusnya tidak ada persoalan dalam pengarusutamaan gender,” kata Kakanwil. Kakanwil menjelaskan, gerakan pengarusutamaan gender dimaksudkan supaya adanya akses yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam kegiatan public, tanpa meninggalkan tugas dan kewajibannya di dalam rumah tangga. Kegiatan orientasi pengarusutamaan gender ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Subbag Caninfoka bekerjasama denga Bidang Urais. Menghadirkan narasumber dari kampus, praktisi, dan birokrat, berlangsung dari tanggal 13 sampai dengan 16 Maret yang akan datang. (juniazi)
Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh