Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh telah menetapkan Kelompok Terbang (Kloter) Jemaah Haji Embarkasi Aceh (BTJ) tahun 1446 H/2025 M.
Penetapan ini dilakukan melalui sistem qur`ah (undian) dalam Rapat Konsultasi yang berlangsung di Banda Aceh pada Senin-Selasa (24–25 Maret 2025). Rapat pekan akhir puasa tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) se-Provinsi Aceh.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari MSi menyampaikan bahwa proses penentuan kloter dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Alhamdulillah, proses qur`ah kloter jamaah haji Aceh telah selesai beberapa waktu lalu. Penetapannya dilakukan berdasarkan undian demi keadilan. Kita bersyukur, seluruh Kloter Jemaah Haji Aceh sudah terbentuk, dengan total 12 kloter," ujar Azhari, di sela-sela pemantauan hilal, sore Sabtu 29 Maret 2025.
Azhari berharap pembagian kloter ini dapat mempermudah koordinasi dan pelayanan bagi jemaah haji Aceh, sehingga mereka dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan persiapan yang matang.
Ia menyampaikan bahwa tahun ini Aceh mendapatkan kuota sebanyak 4.378 termasuk 36 Petugas Daerah, 13 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Embarkasi Aceh menggunakan Armada Penerbangan Garuda Indonesia dengan Kapasitas 393 Orang dan insyaallah akan berangkat pada gelombang kedua yang akan mulai terbang sekitar pertengahan bulan Mei 2025.
Selain itu, Azhari yang perban menjadi ketua kloter pada musim haji beberapa tahun sebelum pandemi, menambahkan bahwa Kemenag Aceh telah melakukan berbagai persiapan sejak dini untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H.
Persiapan tersebut meliputi pelatihan integrasi bagi petugas haji kloter, koordinasi lintas sektoral, sosialisasi, pendampingan pelunasan biaya haji bagi jemaah, manasik haji, penyiapan dokumen perjalanan dan pemvisaan, serta berbagai persiapan lainnya.
Azhari telah mengimbau bagi jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.
"Pelunasan tahap II telah mulai dari 24 Maret sampai 17 April 2025," kata Azhari, saat didampingi Kabid PHU Drs H Arijal MSi, dan para kabid di kanwil.
Ia juga mengimbau kepada jemaah haji Aceh agar mempersiapkan diri sebaik mungkin, baik dari segi kesehatan maupun pemahaman manasik haji.
Selain itu, ia meminta kepada Kakankemenag Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan Bupati/Walikota masing-masing guna membahas mekanisme pemberangkatan dan pemulangan jemaah dari daerah menuju Asrama Haji Embarkasi, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Pembagian Kloter Jemaah Haji Aceh 1446H/2025M
Berdasarkan hasil qur`ah, jemaah haji Aceh terbagi dalam 12 kloter (BTJ-01 s/d BTJ-12) sebagai berikut:
Kloter 01: Kota Banda Aceh
Kloter 02: Aceh Jaya, Aceh Timur, Aceh Utara, Kota Banda Aceh, Pidie
Kloter 03: Aceh Tengah, Kota Banda Aceh, Bener Meriah
Kloter 04: Aceh Barat, Gayo Lues, Kota Lhokseumawe.
Kloter 05: Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Nagan Raya, Pidie Jaya
Kloter 06: Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Simeulue, Kota Subulussalam.
Kloter 07: Aceh Tamiang, Langsa, Kota Sabang.
Kloter 08: Pidie
Kloter 09: Bireuen
Kloter 10: Aceh Utara
Kloter 11: Aceh Besar
Kloter 12: Kota Banda Aceh.[]