CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengunaan APBN, KPPN Banda Aceh Apresiasi Kemenag Pidie Jaya

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 176
Rabu, 8 Maret 2023
Featured Image

Meureudu ( Humas) -- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) Banda Aceh mengelar sosialisasi Kebijakan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada 50 Pejabat Pembuat Komitmen di Aula Kantor Kemenag Pidie Jaya, Rabu ( 08/03).

Kegiatan yang dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Kemenag Pidie Jaya, Mulyadi, S.Ag, M.Pd di hadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja dalam Kabupaten Pidie Jaya.

Mulyadi dalam kata sambutan mewakili Kepala Kantor mengajak para peserta untuk Mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan ilmu yang didapat agar dapat di aplikasi di satuan kerja masing-masing sesuai regulasi dan peraturan  yang berlaku.

Mulyadi juga mengharapkan kepada para KPA dan PPK dalam melaksanakan tugas harus berpedomani kepada Peraturan Menteri Keuangan RI dan peraturan lainnya.

Irwan Susanto Kepala Seksi Pencairan Dana Pada KPPN Banda Aceh dalam pengantar sebelum kegiatan mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.

Dalam kesempatan tersebut KPPN Banda Aceh memberikan penghargaan Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya atas kontribusi pada acara sosialisasi penggunaan anggarn dan belanja negara yang diterima langsung oleh Plh. Kepala Kantor Mulyadi, S.Ag, M.Pd.[dedi al-fayed/y]


Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh