Gelar Rakor, Sertifikasi Tanah Wakaf Tanpa Pungutan Biaya

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author24 Januari 2019
Gelar Rakor, Sertifikasi Tanah Wakaf Tanpa Pungutan Biaya

Aceh Besar (Inmas)---Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, Kamis (24/1) menggelar kegiatan rapat kordinasi (rakor) percepatan sertifikasi tanah wakaf di aula kantor Camat Ingin Jaya Aceh Besar.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 80 peserta dari unsur Kepala KUA/Petugas pembuat akta ikrar wakaf, geuchik dan imam meunasah dari kecamatan Ingin Jaya dan Darussalam, penyuluh agama Islam Fungsional dan Forum Nazir Wakaf.

Rakor tersebut merekomendasikan komitmen semua peserta untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menyelamatkan aset harta agama. 

Tampil sebagai narasumber Agusman A.Ptnh (Kepala BPN Aceh Besar), H Khalid Wardana SAg MSi (kemenag Aceh Besar) dan H Nasrullah Radhi SAg (kanwil kemenag Aceh).

Menurut kepala BPN Aceh Besar, Agusman untuk proses pendaftaran dan pembuatan sertifikat tanah wakaf tidak lagi dikenakan biaya.

Kakankemenag Aceh Besar, H Abrar Zym SAg diwakili penyelenggara Syariah H Khalid Wardana MSi menghimbau kepada seluruh geuchik, imam meunasah dan para nazir untuk memanfaatkan peluang dan kemudahan yang di berikan oleh pemerintah untuk proses sertifikasi tanah wakaf. 

"Faktanya saat ini banyak tanah wakaf yang di salahgunakan bahkan ada yang di ambil kembali oleh keluarganya," ungkapnya.

Untuk itu semua unsur harus berkomitmen menyelamatkan harta agama,mereka telah mewakafkan harta hartanya untuk agama. jadi kita harus mewakafkan waktu dan tenaga untuk  mengelola dan menyelamatkan aset wakaf, sebut Khalid.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh