Banda Aceh (Humas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan Kampanye Mandatory Halal didua tempat yakni di UMKM Rumoh Ummy dan jajanan oleh-oleh khas Aceh di Lampisang, Sabtu, 18 Maret 2023.
Pada kampanye tersebut dilakukan sosialisasi dengan penyebaran brosur bagi pelaku usaha dan masyarakat bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Kampanye ini bertujuan untuk mengajak masyarakat mengurus sertifikat halal secara menyeluruh di semua sektor usaha dan produk, mengingat pentingnya sertifikasi halal. Dikarenakan di tahun 2024, Kemenag mencanangkan wajib sertifikasi halal, dan pelaku usaha diminta untuk mendaftar dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Satgas Halal Aceh yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Marzuki A MA, mengatakan bahwa kampanye ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia dan ada seribu titik dimulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib.
“Dilaksanakan kampanye mandatory halal adalah untuk sosialisasi kepada masyarakat dimana mulai tanggal 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal, jika tidak akan dikenai sanksi dan tindakan tidak boleh beredar,” jelas Marzuki.
Marzuki juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa proses Sertifikasi Halal gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun.