CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Gedung Coklat Kota Mini; Saksi Bisu Kerjasama Lintas Sektoral

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 171
Kamis, 28 Mei 2015
Featured Image

[Mutiara Timur | Ahyar]  Senin pagi, 24 Mei 2015, terlihat suasana berbeda di komplek Gedung Coklat Kota Mini Beureunuen Kecamatan Mutiara Timur. Padahal biasanya Gedung itu hanya terlihat beberapa orang pekerja yang melakukan aktivitas rutin harian yaitu menjemur Coklat.

Namun di pagi yang cerah itu, Komplek Gedung itu yang memiliki beberapa bangunan terlihat ramai dikunjungi masyarakat yang datang secara berpasang-pasangan.

Mulai dari usia yang tergolong dewasa (40 tahunan) sampai ada yang sudah berusia tua (70 tahunan).

Kemudian terlihat juga beberapa rombongan lainnya yang ikut berdatangan dan meramaikan suasana di Gedung yang letaknya persis di belakang pertokoan Kota Mini Beuruenuen.

Rombongan lain ini terdiri dari Instansi Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie, Kepala dan Staff KUA Kecamatan Mutiara Timur, Kepala dan Staff Mahkamah Syar’iyah Sigli, serta sejumlah aktivis dari LSMPEKKA (Pemberdayaan Perempuan dan Kepala Keluarga).

Masyarakat yang berdomisili di sekitar Gedung coklat itu penuh tanda tanya dengan suasana yang berbeda di pagi itu. Ada apa gerangan di Gedung Coklat pagi itu? Kenapa banyak sekali orang berkumpul dan berasal dari berbagai kalangan!

Apakah mereka ingin menjual coklat? Atau ada pembagian bantuan bagi petani coklat? Maklum, ada masyarakat dan juga ada pejabat pemerintah.Ternyata apa yang terjadi hari itu tidak seperti diduga dan disangka oleh masyarakat pada umumnya.

Berkumpulnya banyak orang hari itu dari berbagai kalangan adalah punya maksud tersendiri, yakni melansungkan Kegiatan Itsbat Nikah bagi pasangan suami istri (pasutri) dalam wilayah Kecamatan Mutiara Timur. Kegiatan Itsbat Nikah ini dikhususkan bagi masyarakat (pasutri) yang melansungkan pernikahan tetapi tidak memiliki buku nikah resmi dari KUA Kecamatan Mutiara Timur, yang semuanya berjumlah 70 pasang.

Namun Itsbat Nikah ini tidak diperuntukkan bagi mereka yang menikah liar, atau pada Qadhi Liar, melainkan bagi mereka (pasutri) yang menikah dalam masa konflik. Karena sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam masa konflik banyak kantor administrasi negara yang fakum dan tidak beraktivitas normal.

Sehingga sangat wajar bila yang mengurus buku nikah hari itu adalah mereka yang sudah berusia dewasa, bahkan ada yang sudah berusia lanjut alias sudah tua dan bercucu.

Pada prosesnya, kegiatan Itsbat Nikah hari itu terselenggara atas kerjasama lintas sektoral dan LSM. Mahkamah Syar’iyah Sigli bertindak sebagai pihak yang berwenang memutuskan perkara Itsbat Nikah; Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie (dalam hal ini KUA Kecamatan Mutiara Timur) bertindak sebagai pihak yang menindaklanjuti putusan Itsbat Nikah, yakni mengeluarkan buku Nikah resmi; Kemudian LSMPEKKA bertindak sebagai pihak yang ikut membantu dana operasional (Founding) kegiatan Itsbat Nikah ini.

Satu hal yang sangat disesalkan dalam kegiatan pertama ini adalah tidak terlibatnya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie (dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pidie). Padahal jauh-jauh hari sebelumnya sudah dilakukan mediasi dan duduk bersama di Ovrum Kantor Bupati Pidie terkait program pelayanan dan pemenuhan hak-hak sipil masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) di sini bertugas untuk menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Mengingat untuk mengurusi kedua hal ini harus melampirkan buku Nikah resmi.Namun menjelang hari pelaksanaan, pihak PEMDA Pidie membatalkan kerjasama secara sepihak dan meminta penundaan pelaksanaannya beberapa bulan ke depan.

Permintaan penundaan ini tidak bisa lagi disahuti oleh Mahkamah Syar’iyah dan Kankemenag, karena kedua instansi tersebut sudah meregistrasi pendaftaran Itsbat Nikah serta meregistrasi buku nikah yang harus dikeluarkan secara berurutan sesuai dengan dengan nomor seri buku.

Semoga ke depan pihak PEMDA lebih proaktif dalam memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat, serta memenuhi hak-hak sipil masyarakat yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. [yyy]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh