Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menggelar kegiatan rapat kordinasi dan evaluasi program pendataan, pemberdayaan dan sertifikasi tanah wakaf di aula media center Kemenag, Kota Jantho, Rabu (16/10/2024).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kankemenag Aceh Besar H Saifuddin SE diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari Kasubbag Tata Usaha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Komisioner Baitul Mal dan perwakilan BWI.
Saifuddin meminta kepada kepala KUA/PPAIW untuk mendata seluruh potensi wakaf dengan menindaklanjuti surat edaran dan menyampaikan data secara maksimal sehingga memudahkan dalam perencanaan berbagai program dan aksi lanjutan yang perlu dilakukan.
Menurutnya diperlukan komitmen dan kemitraan dengan berbagai lembaga dan elemen masyarakat untuk menjaga dan memberdayakan aset wakaf.
"Banyak kasus hukum terhadap tanah wakaf yang tejadi di berbagai daerah akibat ketidakpedulian masyarakat dan nazhir, bahkan dikuasai kembali oleh ahli waris dan disalahgunakan," ujarnya.
Kemenag Aceh Besar menyampaikan apresiasi kepada Baitul Mal dan BWI yang telah memprogramkan kegiatan bidang wakaf dan bersinergi memberdayakan potensi wakaf.
Komisioner Baitul Mal Aceh Besar Nurhadi Wiraatmaja dan Ilham Hidayatullah menyampaikan bahwa dalam sisa tahun 2024 ini ada beberapa kegiatan strategis dalam bidang perwakafan yang di laksanakan yaitu pengukuran dan pemetaan tanah wakaf, pelatihan nazhir dan bantuan program wakaf produktif.
"Untuk itu Baitul Mal mengajak jajaran KUA dan BWI untuk mewujudkan kegiatan dimaksud," lanjutnya.
Sementara itu perwakilan BWI Aceh Besar Samsul Bahri mengungkapkan bahwa BWI akan memberikan apresiasi dan reward untuk 3 katagori penggerak wakaf terbaik yaitu Kepala KUA/PPAIW, nazhir gampong/imam meunasah dan nazhir masjid/imam masjid. Kegiatan ini akan digelar akhir Desember 2024.
Dalam forum rapat sebagian PPAIW mengungkapkan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam bidang wakaf terutama masih lemahnya pemahaman nazhir dan dukungan masyarakat. Bahkan masih banyak tanah masjid dan meunasah tidak memiliki dokumen surat legalitas tanah karena ketidakpedulian nazhir dan pengurus masjid.
"Mencermati kondisi tersebut maka Kantor Kementerian Agama akan meningkatkan kemitraan dengan Baitul Mal dan BWI untuk menyelamatkan aset wakaf dan memberdayakan potensi wakaf di masa mendatang," ungkap Khalid Wardana, Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar.
Editor : Muhammad Yakub Yahya
Fotografer : Istimewa