Sabang (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kota Sabang melalui Penyelenggara Zakat Wakaf menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Sabang untuk memberikan Pembinaan Terkait Peningkatan Ekonomi Umat khususnya wakaf produktif bagi ASN dan Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sabang.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Pembinaan di KUA Kecamatan Sukakarya pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan pembinaan di KUA Kecamatan Sukajaya pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang Dr H Mukhlis MPd didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf Eriadi ST serta Ketua BWI Kota Sabang Tgk Hamdani beserta seluruh pengurus BWI Kota Sabang.
Di KUA Kecamatan Sukakarya Rombongan disambut dengan baik oleh Kepala KUA Kecamatan Sukakarya Firdaus SAg dan jajaran, kemudian juga ada paparan materi dari Kakankemenag dan Ketua BWI. Pun di KUA Kecamatan Sukajaya, rombongan disambut oleh Kepala KUA Kecamatan Sukajaya Muhammad Yani SAg MAHk dan jajaran.
Mukhlis menuturkan peningkatan ekonomi umat bisa kita mulai dengan memaksimalkan harta benda agama yaitu wakaf.
"Kami sangat berharap KUA sebagai center of excellence di kecamatan dapat menjemput bola kepada warga sekitar yang ingin mewakafkan tanah," sebut Kakankemenag.
Di kesempatan tersebut, Mukhlis juga mengharapkan ada program inovasi dari Kepala KUA Kecamatan yang kebermanfaatannya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
"Saran saya KUA bisa membuat layanan konsultasi syariah, boleh online ataupun offline yaitu di KUA langsung, tidak perlu setiap hari, seminggu sekali bisa, yang penting konsisten," harap Mukhlis.
Sementara itu, Tgk Hamdani menyampaikan pentingnya kolaborasi antara BWI, Kemenag dalam hal ini penyelenggara zakat wakaf dan KUA untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf ke BPN.
"Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi pewakaf dan masyarakat pada umumnya, kita dorong agar tanah wakafnya tidak lagi wakaf konvensional seperti kuburan tetapi wakaf produktif yang menghasilkan, bila produktif pahalanya juga akan terus mengalir kepada pewakaf," kata Tgk Hamdani.[]