CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Forum Penyuluh Agama Islam Menanti Qanun Penyebaran Aliran Sesat

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 674
Rabu, 4 Februari 2015
Featured Image

[Kanwil | Yakub]  Saat Peggy Melati Sukma, sedang ceramah di Taman Sari (depan Kanwil), jajaran Kanwil Kemenag Aceh sedang gelar pertemuan penting. Apalagi jika bukan soal aliran sesat dan aksi pendangkalan aqidah di Aceh.

Rapat di Aula Kanwil itu (30/1), selain dilaksanakan oleh jajaran Kanwil (Kabid Penais Zawa dan Kabid Penmad), para Penyuluh Agama Islam non-PNS, elemen sosial (Ormas Keagamaan) di Aceh, juga hadir jajaran DPRK Banda Aceh (Tgk Amri).

Dan 'Kajian Jumatan' pun, yang selain diisi oleh Ustadzah Peggy dan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Sumut (Prof DR Abdulllah), juga mengupas kondisi Islam masa kini, dihadapkan pada tantangan global, dan serbuan aliran sesat.

Sementara hasil dari acara di Aula, antara lain, Aceh perlu segera membuat qanun mengantisipasi penyebaran aliran sesat, dan pengantisipasian upaya pendangkalan aqidah.

Usai rapat yang diliput media lokal dan nasional, pernyataan serupa pun diminta sama Dirjen Bimas Islam di Jakarta.

Menyahuti ini, Prof DR Machasin mengatakan bahwa negara tidak dalam kapasitas mengatur dan menetapkan sesat atau tidaknya aliran keagamaan. Karena hal itu merupakan masalah internal umat beragama. Untuk itu, penanganan aliran yang dianggap sesat harus mengedepankan dialog dan nasihat.

“Dalam menangani aliran yang dianggap sesat, umat beragama semestinya mengedepankan dialog dan persuasi serta nasehat, dan menghindari tindakan yang menimbulkan ketidaktertiban,” tegas Machasin, dua hari kemudian (1/2).

Ini statemennya, saat dimintai tanggapannya terkait permintaan Forum Penyuluh Agama Islam non-PNS Kanwil Aceh agar  Pemerintah Aceh segera membentuk qanun yang mengatur larangan penyebaran aliran sesat di Aceh.

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Penyuluh Agama Islam non-PNS Kanwil Kemenag Aceh meminta Pemerintah Aceh, MPU, dan seluruh komponen untuk menanggapi dan menindak secara tegas kegiatan pemurtadan, pendangkalan akidah, dan penyebaran aliran sesat di Aceh. Selain itu, Pemerintah Aceh diminta segera membentuk qanun yang mengatur tentang larangan menyebarkan ajaran atau paham-paham sesat.

“Selama ini rakyat Aceh sangat toleran, menghargai, dan menghormati peribadatan umat agama lain. Tapi kalau rasa toleran dan penghormatan ini diinjak-injak, maka rakyat Aceh yang umat Islam akan beraksi. Dan kami akan berada di garda terdepan untuk melawan kegiatan itu,” tegas Ketua Froum Penyuluh Agama Islam Non PNS Kanwil Aceh Tgk Amri.

Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Aceh serius menangani permasalahan tersebut. Jika tidak, kata Tgk Amri, pihaknya akan mengajak seluruh komponen dayah, pesantren, dan santri di Aceh untuk melakukan gerakan antisipasi terhadap pendangkalan akidah.

Menurutnya, yang terjadi akhir-akhir ini di Aceh, karena tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik tentang larangan pendangkalan akidah. Karena itu, perlu ada qanun tentang larangan menyebarkan ajaran sesat di Aceh.

Terkait hal ini, Machasin mengingatkan bahwa para ulama dan pemimpin umat Islam berkewajiban untuk menjaga agar umat Islam tidak melakukan tindakan anarkis terhadap penganut aliran yang dianggap sesat.

“Pendekatan terhadap mereka yang “menyimpang” mesti terus dilakukan agar mereka kembali ke jalan yang semestinya diambil,” tutupnya. [inmas]

[foto: suasana rapat forum penyuluh agama islam nonpns di aula kanwil, jumat 30/1, foto: yakub]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh