CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Evaluasi Kinerja PNS di Kankemenag Aceh Barat

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 989
Selasa, 29 Maret 2016
Featured Image

[Meulaboh | Jufrizal] Kualitas sumber daya manusia pegawai negeri sipil (PNS) yang sekarang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di suatu instansi pemerintahan merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan produktivitas kinerja instansi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dan profesionalisme yang tinggi karena hal itu dapat mendukung peningkatan kinerja pegawai negeri sipil.

Evaluasi kinerja adalah metode dan proses penilaian pelaksanaan tugas seseorang, sekelompok atau unit kerja dalam suatu perusahaan atau organisasi sesuai dengan standar kinerja atau tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Permasalahan yang diambil karena pertama kurangnya kedisiplinan waktu kerja pegawai negeri sipil,  kedua penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Mengenai permasalahan itu hari ini selasa (29/03) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, mengadakan rapat Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Kemenag setempat, rapat ini di buka oleh Kasubbag TU Drs. Tharmizi atas nama Kakankemenag, acara di hadiri seluruh Kepala seksi penyelenggara, pengawas serta karyawan/i dilingkungan Kankemenag setempat.

Kasubbag TU dalam arahannya mengatakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efesien, maka dibutuhkan kinerja prima dari penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam mencapai kinerja prima, maka dibutuhkan adanya integritas, profesional, netral dan bebas dari tekanan apapun, dan bersih dari KKN pada setiap penyelenggara pelayanan publik. Sehingga penyelenggara pelayanan publik mampu menjalankan tugas da fungsinya sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila UUD 1945.

Dalam rapat evaluasi kinerja tersebut juga disampaikan tentang tujuan diadakannya Rapat Evaluasi Kinerja ini untuk melihat sejauh mana capaian kinerja ASN yang ada di Lingkup Kankemenag Aceh Barat, lebih lanjut dia menjelaskan juga tentang pengunaan dan penyusunan SKP  yakni untuk menilai sampai sejauh mana kontrak kerja antara seorang PNS dengan atasan langsung yang berisi uraian tugas beserta target kuantitas dan kualitas selama 1 tahun.

Bahwa tujuan dari SKP ini adalah untuk menilai kontrak kerja selama 1 tahun itu kontrak kerjanya dilakukan evaluasi dan penilaian, siapa yang melakukan penilaian adalah atasan langsungnya. Kemudian siapa yang mengerjakan kontrak kerjanya itu adalah pegawai yang bersangkutan, ujar nya.

Selain itu Kasubbag juga mengatakan bahwa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rincian kegiatan yang disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai Kontrak Kerja.

Untuk standar Penilaian Sasaran Kerja PNS (SKP) meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Untuk penilaian perilaku kerja (PPK) meliputi orientasi pemberdayaan, integritas, komitmen, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.

Pada Rapat tersebut juga menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya peningkatanan disiplin pergi dan pulang kantor, disiplin dalam pelaksanaan shalat berjamaah dikantor serta mengenai pengajian rutin setiap seminggu sekali yang selama ini dilaksanakan pada hari rabu, mulai april 2016 dilaksanakan setiap jum’at sore setelah pelaksanaan shalat jum’at, atau setelah jam istirahat siang. [y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh