Meulaboh (Jufrizal Muaz)---Salah satu upaya meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan yang berkualitas. Lembaga pendidikan agama non formal, seperti Taman Pendidikan al Quran (TPQ) harus wajib melakukan pengisian data melalui sebuah sistim aplikasi Education Managemen Informasi (EMIS).
Kelembagaan merupakan salah satu usaha dalam peningkatan akses pendidikan keagamaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, menurut Yusni Hendri, S.Ag Op. EMIS Seksi PD. Pontren pada kegiatan hari terakhir Sosialisasi EMIS TPQ tahun 2017 ini menyampaikan bahwa untuk mencapai data sebuah lembaga yang baik dan akuntabel perlu dilakukan dengan strategi meningkatkan jaminan kualitas kelembagaan pendidikan islam melalui sebuah sistem aplikasi EMIS.
“Dengan adanya data yang riil, hal itu mendukung pengambilan kebijakan. Yang muaranya akan lebih meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat dan kepada lembaga itu sendiri,” jelas Hendri, Jumat (24/11).
Guna mendukung efesiensi dan efektifitas pelaksanaan pendataan melalui sistem aplikasi EMIS, Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengelola TPQ untuk melengkapi seluruh administrasi kelembagaan. Seperti Surat Ijin Operasional, data santri, ustadz dan kurikulum.
“Hal itu terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Dan sejalan dengan amanat UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Perpres No 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Kurikulum TPQ dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara itu, kegiatan pengisian data kelembagaan EMIS yang dipandu oleh Operator EMIS Seksi PD. Pontren ini pada hari pertama hingga hari terakhir ini berjalan cukup baik dan lancar.[SY]