Idi (Irfan)---Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H.Salman S.Pd,M.Ag melaunching secara resmi aplikasi Sistim Informasi tata persuratan (SIPAT) dan Sistim Permohonan elektronik (SIPEN). Acara tersebut dilaksanakan di Aula serbaguna Kemenag Setempat, Kamis (27/05/2021).
H.Salman menjelaskan, beberapa waktu lalu, Kemenag Aceh Timur telah meluncurkan aplikasi Sistim informasi manajemen pengamprahan tunjangan profesi (SIMPETUB). Selanjutnya, pada hari ini Kantor Kemenag Aceh Timur juga meluncurkan aplikasi SIPAT dan SIPEN.
Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan di sela-sela pembinaan ASN dan sosialisasi Zona Integritas wilayah bebas dari korupsi(WBK) dan Wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dan ikrar pelaksanaan WBK dan WBBM bagi ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur.
Setelah pelaksanaan Ikrar H.Salman berharap ASN Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur dengan ini menyatakan siap melaksanakan Reformasi Birokrasi untuk menjadikan Kementerian Agama Aceh Timur sebagian Lembaga yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),Memiliki pelayanan publik yang berkualitas, Memiliki kinerja yang akuntabel, Memiliki SDM yang professional dan berintegritas
Dalam kesempatan tersebut H.Salman meyampaikan SIPAT dan SIPEN dan SIMPETUB merupakan aplikasi berbasis Web, mempermudah proses tata kelola administrasi dokumen yang aman, hemat dan cepat karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
"Hadirnya aplikasi ini digunakan untuk mempercepat layanan, mempermudah layanan kepada masyarat termasuk kepada para ASN dalam lingkungan Kemenag Aceh Timur," kata H.Salman
Aplikasi tersebut juga membantu managemen dalam melakukan pengambilan keputusan, pengawasan dan mencapai sasaran mutu organisasi serta mendukung program pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM," Pungkas H.Salman
Kegiatan ini diikuti ASN dalam lingkungan Kemenag Aceh Timur yang terdiri dari Kakan Kemenag,Kasubbag TU H.Akly S.Ag MH,Para kasi dan Peyelenggara Zakat dan Wakaf H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA serta Aparatur sipil Negara (ASN) pada kantor kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur.