Banda Aceh (Humas)---Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh, selama 2 hari, 23 s.d 24 September 2021.
Satuan Tugas Halal Kanwil Kemenag Aceh menyambut dan mendampingi kunker BPJPH dalam menuntaskan beberapa agenda di Aceh.
Koordinator Satgas Halal Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Marzuki A MA menyebutkan kehadiran Plt Kepala BPJPH bersama tim membawa dampak yang baik terhadap proses percepatan sertifikasi halal di Aceh.
Menurutnya, sinkronisasi ini dengan mudah dilakukan dengan adanya sinkronisasi antar lembaga yang dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
"Melalui acuan qanun ini, sertifikasi dilaksanakan oleh LPPOM MPU Aceh di bawah koordinasi MPU Aceh yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA," jelas Marzuki.
Ia menyebutkan akan terus berkoordinasi, sehingga ke depannya layanan sertifikasi halal di Aceh berjalan lancar dan intensif, serta mengikuti regulasi nasional.
"Qanun ini mempertegas kekuatan hukum dalam proses sertifikasi, juga diatur gartisnya biaya sertifikat bagi para pelaku usaha dari pemerintah," katanya.
Karenanya, kata Marzuki, pihaknya menyambut baik program-program yang dilontarkan BPJPH dan memberikan layanan konsultasi, menurutnya hal ini langkah yang tepat dengan membangun sinergi dan koordinasi dengan daerah, khususnya di Aceh memiliki keistimewaan yang diatur dalam qanun Aceh.
“Kita dari Satgas Halal Kanwil Kemenag Aceh mendukung dan akan melanjutkan ikhtiar menjadikan kualitas dan pemahaman halal ditengah masyarakat dengan baik, sehingga implementasi dari aturan dan layanan sertifikasi halal sesuai kaedah agama benar-benar terwujud,” kata Marzuki didampingi Ketua Satgas Halal Aceh Ustaz Muzakkir SAg.
Wakil Ketua MPU Aceh Dr Muhibbuthabary mengatakan bahwa sertifikasi halal disambut antusias oleh pelaku usaha di Aceh.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya menyambut baik pertemuan dengan BPJPH. Diharapkan, pertemuan tersebut akan membuahkan manfaat berkelanjutan bagi pelaksanaan sertifikasi halal di provinsi Aceh.
"Kami menyambut baik pertemuan ini. Kami sangat bangga dan akan kami koordinasikan ke depannya agar sertifikasi halal tidak hanya terbatas dari sisi Aceh saja, tetapi secara nasional. Kalau sekarang kan masih secara lokal di Aceh saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Kepala BPJPH Mastuki menegaskan bahwa Jaminan Produk Halal (JPH) telah menjadi komitmen bersama yang berlaku secara nasional, koordinasi dibutuhkan untuk menghasilkan kesepakatan dalam mensinergikan penyelenggaraan JPH di Aceh sebagai bagian dari tugas nasional.
Mastuki menjelaskan pada prinsipnya Jaminan Produk Halal sebagai komitmen nasional wajib berlaku di seluruh Indonesia. Ini penting dan berkorelasi dengan pengakuan sertifikat halal secara internasional.
Selain itu, ia mengatakan BPJPH dan MPU Aceh didukung Satgas Halal berencana mengintegrasikan sistem informasi layanan sertifikasi yang dimiliki. BPJPH saat ini telah mengimplementasikan Sistem Informasi Halal atau SIHALAL, sedangkan MPU Aceh mengembangkan Sistem Informasi Jaminan Produk Halal atau SIJAMAL.
"Integrasi sistem layanan ini dimaksudkan untuk mempermudah integrasi data yang tentu dibutuhkan dalam penyesuaian sertifikat halal yang telah diterbitkan. Integrasi sistem layanan juga bagian dari upaya peningkatan layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat," katanya.[]