Praktisi Hisab Rukyah Aceh Dr H Alfirdaus Putra SHI MH menjadi tim fasilitatior kegiatan Sinkronisasi Hisab Kalender Hijriah Indonesia, yang digelar di Solo, Senin-Rabu, 24-26 Juni 2024.
Alfirdaus Putra (Ustadz Firdaus) yang juga Sekretaris Satgas Halal Aceh, bersama peserta yang juga para ahli falak se Indonesia, sukseskan penyusunan almanak atau penanggalan (kalender) Hijriah standar Indonesia 1446 dan 1447 H.
Ustadz Firdaus satu Katim di Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, ikuti acara hisab nasional, sebagai bagian dari acara Bimas Islam yang bertema "Sinkronisasi Hisab Kalender Hijrah Indonesia; Penguatan Peta Jalan Kemasjidan 2024; Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik" di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Jateng.
Disampaikannya, Kemenag tengah merancang almanak Hijriah untuk tahun 1447 dan 1448 Hijriah. Almanak ini nantinya akan digunakan sebagai pedoman bagi umat Islam di Indonesia dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari.
Sinkronisasi Hisab Kalender Hijriah Indonesia bertujuan untuk menyelaraskan perhitungan almanak Hijriah di Indonesia, termasuk penentuan waktu dan hari-hari besar Islam seperti awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Melalui kegiatan sinkronisasi penanggalan Islam ini, diharapkan implementasi kriteria baru MABIMS dapat dijalankan secara efektif di Indonesia, dan memberi manfaat besar bagi pelaksanaan ibadah umat Muslim.
Sebelum itu, disebutkan dalam acara, pada Februari 2022, pertemuan Ahli Hisab Rukyat yang digelar di Tangerang Selatan, dan menghasilkan keputusan penting bagi penanggalan Hijriah di Indonesia. Dalam upaya untuk mencapai keseragaman dengan negara-negara MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), kriteria baru telah ditetapkan untuk menentukan awal bulan Kamariah berdasarkan observasi hilal secara astronomis.
Ustadz Firdaus ikut dampingi Pengasuh Pondok Pesantren Life Skill Daarun Najaah, Semarang, Jawa Tengah, KH Ahmad Izzuddin. Ia menjelaskan, kriteria baru ini menetapkan bahwa hilal dapat diamati jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat.
Dalam praktiknya, meskipun kriteria telah disepakati, masih terdapat perbedaan metode di antara para ahli hisab dalam menentukan awal bulan Kamariah. Kiai Ahmad memaparkan, Nahdlatul Ulama, misalnya, menggunakan metode hisab haqiqi.
Kiai Ahmad menekankan, didampingi ustadz, sampikan, kriteria Imkanur Rukyat digunakan untuk menolak laporan rukyatulhilal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau ketika hilal berada di posisi yang tidak memungkinkan untuk dilihat.
Dalam laporannya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Dr H Adib MAg saat pembukaan dua hari lalu, sampaikan, kegiatan ini penting untuk menyelaraskan perhitungan kalender Hijriah di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan kita dapat mencapai kesepakatan bersama tentang penentuan waktu dan hari-hari besar Islam yang akurat dan seragam.
Kriteria baru MABIMS ini merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Jakarta 2017 yang bertujuan untuk menciptakan kalender Hijriah yang unifikatif secara global dan mengurangi perbedaan dalam penentuan awal bulan antarnegara. Rekomendasi ini merupakan penyempurnaan dari kriteria sebelumnya, yaitu kriteria Istanbul Turki 2016, dengan modifikasi seperti elongasi minimal 6,4 derajat dan ketinggian minimal 3 derajat dengan markaz di wilayah Indonesia Barat.
Langkah ini diharapkan membawa Indonesia menuju keseragaman penanggalan Hijriah bersama negara-negara MABIMS lainnya, sehingga memudahkan umat Muslim dalam melaksanakan ibadah dengan lebih terstruktur dan konsisten setiap tahun.
"Kami berharap, dengan adanya kalender Hijriah yang akurat dan seragam, umat Islam di Indonesia bisa menjalankan ibadah serta aktivitas sehari-hari dengan lebih tertib dan teratur," pungkas Adib.[]