Banda Aceh (Yakub/Inmas)--Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI gelar sosialisasi regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Rabu (20/6).
Bekerja sama dengan Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh, acara di aula Kanwil itu, diawali dengan paparan dan salam selamat datang dari Kakanwil yang diwakili Kabid PHU H Samhudi SSi, bagi 40 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau oerwakilannya, atau travel yang lazim memberangkatkan jemaah umrah di Aceh.
Kabid PHU mengajak PPIU senantiasa ikuti regulasi dalam operasional institusinya. Dengan disiplinnya koordinasi dan kepatuhan pada regulasi, akan sukseskan perjalanan umrah, dan menghindari problematika bagi calon jemaahnya.
"Tampil dalam sosialisasi regulasi haji, khususnya UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dari Tim Kemenag RI ialah Kasi Akreditasi PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU H Zakaria Anshori dan mitra kerjanya H Ahmad Rifai," ujar Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh.
Acara sehari itu, bersamaan dengan pengantaran lanjutan paspor bagi Calo Jemaah Haji (CJH) Embarkasi Aceh (BTJ) ke Jakarta itu, juga dipadukan dengan diskusi, dan diakhiri dengan bahasan aplikasi perizinan online PPIU.[]