SK Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama Nomor: 7 Tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 04/Men/VII/2011, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: SKB/03/M.Pan-RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 telah ditandatangani pada 13 Juli 2011 yang lalu.Lebih lengkap, silahkan
Download SKB Cuti dan Libur 2012