Banda Aceh-KemenagNews (17/7/2012)Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Anggito Abimayu, menapik jika calon jamaah haji tidak memperoleh manfaat dari dana setoran awal. Dana bagi hasil setoran itu justru menguntungkan bagi para jamaah haji, jelasnya sebagaimana dikutip harian Republika, Sabtu (14/7).Dana bagi hasil tersebut, menurut Dirjen PHU yang baru dilantik Menteri Agama RI pada 26 Juni 2012 lalu, akan dikembalikan pada biaya perjalanan haji."Setoran awal jamaah Rp. 25 juta, ketika melunasi, dana itu menjadi Rp. 26 juta," kata Anggito Abimayu di Kantor Urusan Agama Imogiri, jawa Tengah, Jum'at (13/7).Dijelaskan Anggito, saat ini ada dana setoran awal dari calon jamaah haji sebesar Rp. 44 triliyun, selain itu juga ada dana abadi sebanyak Rp. 2,5 triliyun. Dana tersebut dibelikan sukuk sebesar Rp. 35 triliyun."Bagi hasil dari sukuk ini kemudian dikembalikan kepada jamaah sehingga menjadi Rp. 26 juta dari yang sebelumnya disetor Rp. 25 juta," lanjutnya.Terkait penyamarataan pembagian hasil sukuk tersebut kepada semua jamaah, baik yang baru mendaftar maupun yang telah menyetor sejak lama, pihaknya menyatakan akan mempelajari kembali kebijakan yang telah ada dan memberikan penjelasan kepada masyarakat."ini juga perlu dijelaskan," katanya.Dikutip dari Harian Republika, Sabtu, 14 Juli 2012
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242