CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Dirjen Bimas Islam Terbitkan Intruksi Pelaksanaan Layanan Nikah di Masa PPKM

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 887
Rabu, 28 Juli 2021
Featured Image

Banda Aceh (Humas)---Kementerian Agama menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P001/DJ.III/HK.007/07/2021 tentang Pelaksanaan Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3, Senin, 26 Juli 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg menjelaskan, intruksi tersebut berisikan petunjuk pelaksanaan pernikahan dan layanan pernikahan di masa PPKM.

Iqbal mengatakan, seluruh Kakankemenag diminta melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan Instruksi ini.

"Ini merupakan tugas kita semua untuk memastikan bahwa Intruksi Dirjen ini berjalan dengan baik," katanya.

Iqbal menyebutkan, dalam intruksi tersebut disebutkan,Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih relevan dan dapat diberlakukan.

Kemudian, kata Iqbal, pada poin kedua disebutkan bahwa berdasarkan fakta di lapangan bahwa swab test (tes usap) Antigen dalam layanan nikah dapat mencegah dan memberikan perlindungan kepada petugas KUA serta masyarakat dari penularan Covid-19, sehingga Pelayanan Nikah di masa pandemi tetap memberlakukan persyaratan swab test bagi kedua calon pengantin, wali dan saksi yang dibuktikan dengan hasil negatif swab test yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Kemudian, kepala KUA Kecamatan tetap melaksanakan layanan pencatatan nikah sesuai norma dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah," ujarnya.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh