Banda Aceh (Inmas)---Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof Dr H Muhammadiyah Amin, M Ag mengajak peserta rapat koordinasi bimbingan masyarakat Islam Kemenag Aceh untuk menjaga marwah lembaga.
Hal tersebut disampaikan Dirjen ketika menjadi salah satu narasumber pada rakor tersebut di Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh, Sabtu (1/12).
"Kami mintakan seluruh peserta rakor untuk senantiasa menjaga marwah kemenag melalui peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat," ujar Muhammadiyah Amin.
Menurutnya, segala permasalahan yang akhir ini mendera kemenag hendaknya bagi aparatur mampu menjelaskannya dengan kondisi ril sesuai aturan.
"Contohnya, Perdirjen nomor KEP/D/101/1978 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla, sosialisasi terhadap ini jadi tanggung jawab kita serta memberi penjelasan kepada masyarakat," sebut Muhammadiyah Amin.
"Ada aturan yang dibuat untuk kepentingan umat, kemudian yang viral adalah Kemenag melarang azan di mesjid, padahal tidak demikian," jelasnya.
Disisi lain, tentang masalah kartu Nikah, yang viral justru penghapusan kutipan akta nikah atau buku nikah, tambahnya.
"Kartu Nikah merupakan salah Inovasi pelayanan untuk masyarakat yang dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, tentu ini sebuah inovasi pelayanan, karena sudah menjadi kebutuhan, saat beberapa penginapan meminta buku nikah, dan yang pasti kartu ini bukan pengganti buku nikah," ujar Muhammadiyah Amin.
Selain itu, Dirjen juga meminta peserta untuk senantiasa melakukan koordinasi internal dan eksternal dalam melakukan berbagai pelayanan bagi masyarakat.[]