Redelong - Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Bener Meriah Periode 2023-2027 resmi dikukuhkan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah. Selasa, 22/8/2023.
Sejumlah 57 pengurus BKM tersebut langsung dikukuhkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah H Wahdi MS MA selaku Ketua BKM Kabupaten Bener Meriah.
Dalam sambutannya, Wahdi menyampaikan bahwa dasar pembentukan BKM adalah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid.
"Pembentukan BKM sebagai peran pembinaan kepada masyarakat islam dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masjid atas dasar taqwa, melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah), dan pemeliharaan (riayah)," ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bener Meriah Drs H Haili Yoga MSi, dalam arahannya menyampaikan, BKM harus berpartisipasi untuk memakmurkan masjid dengan membuat program.
"Saya yakin pengurus BKM dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga masjid mampu menjadi sentral ilmu, informasi dan bisnis," ujarnya.
Tampak hadir, Ketua Mahkamah Syar'iyah, Kepala Baitul Mal, Kadis Dinsyar, Kasubbag TU, Para Kasi dan Kagara Zawa, serta sejumlah tamu undangan. (AlFazri)