Idi (Irfan)--Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur Faisal,S.Ag beserta staf melakukan Verifikasi Faktual sebagai syarat Pemberian Izin Operasional Keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes).
Kali ini Verifikasi dilakukan di Pondok Pesantren Istiqamatudin Babul Muarif Gampong Blang dan Dayah Bustnus Salikin Gampong Teupin Mamplam Kecamatan Simpang Ulim, Selasa (06/12/2022).
"Izin Operasional Pondok Pesantren sangat penting bagi lembaga, sebab dengan itu sebuah lembaga akan mampu melaksanakan apa yang menjadi tujuannya," ujar Faisal.
Selain itu, katanya, pondok pesantren tersebut harus benar–benar selalu aktif diupdate data EMIS yang dilakukan setiap semester ganjil dan genap, karena bentuk apapun dari program pemerintah seperti Pemberdayaan Pondok Pesantren seluruhnya berdasarkan pada acuan data EMIS.
Tujuan dari visitasi tersebut dalam rangka memantau secara langsung asrama santri, ruang belajar santri, sarana ibadah, dan keberadaan santri yang bermukim.
"Di Pondok Pesantren ada beberapa santri yang bermukim, sedang persyaratan santri yang bermukim minimalnya 15 orang santri," terang Faisal.
Saat ini, jumlah santri Pondok Pesantren Istiqamatudin Babul Muarif sebanyak 150 orang santri yang terdiri dari 87 santriwan dan 63 santriwati.
[Pondok Pesantren Istiqamatudin Babul Muarif Gampong Blang]
Sedangkan untuk Pondok Pesantren Bustanus Sakirin, rincinya, sebayak 59 orang santri yang terdiri dari 30 Santriwan dan 29 Santriwati.
Seluruh persyaratan sudah masuk dan layak untuk mendapatkan Ijin Operasional Pondok Pesantren.
[foto utama: Plh Kasi PD Pontren bersama staf dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan simpang Ulim bersinergi dalam rangka melaksanakan Ferivikasi dan Fisitasi Keberadaan Dayah Bustanus Salikin Gampong Teupin Mamplam Kecamatan Simpang Ulim]
[yyy]