CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Di Aceh Utara, Ujian Nasional Tingkat Wustha Wajar dikdas Menggunakan Komputer

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 896
Jumat, 10 Mei 2019
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Program Wajar dikdas Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) tingkat Wustha jajaran Kantor Kementerian Agama (Kankemanag) Kabupaten Aceh Utara berjalan  lancar dan sukses. Jum'at (10/5)

Dimana kegiatan ujian ini dilaksanaakan pertama kali dengan berbasis komputer

Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Aceh Utara H. Asnawi, S.Ag, M.Sos dan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kankemenag Aceh Utara Sabaruddin, S.Ag, M.Sos terjun langsung melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di dua tempat terpisah PPS Nahdhatul Ulum Syamtalira Bayu berjumlah 49 santri, ujian dilaksanakan di MTsN 4 Aceh Utara dan PPS Nurul Kamal Matangkuli berjumlah 10 santri, tempat pelaksanaan ujian di MAN 4 Aceh Utara.

Kasi PD Pontren saat monev bersama Kasubbag Tata Usaha di PPS Nurul Kamal menyatakan Ujian ini dilaksanakan mulai tanggal 10 Mei 2019 sampai dengan 13 Mei 2019, dengan jumlah santri 59 Santri di ikuti oleh dua PPS Nahdhatul Ulum Syamtalira Bayu dan Nurul Kamal Matangkuli.

Kasi PD Pontren juga berharap agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik aman dan lancar semoga seluruh santri kita berhasil dalam menyelesaikan tugasnya menjawab seluruh soal ujiannya tanpa ada kendala.

"Harapan saya untuk tahun berikutnya UNBK tingkat Wustha tidak menumpang lagi pada Madrasah, sehingga PPS mampu melaksanakan dengan mandiri pada Pondok atau lembaga masing-masing," ungkap Sabaruddin.

Sementara itu, Kakankemenag Aceh Utara menjelaskan Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan islam yang di selenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pesantren secara terpadu dengan pendidikan lainnya. UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas pasal 58 ayat 2 PPNo. 19/2005 tentang standar nasional pendidikan. Permen tentang UNPK TP 2007/2008. SK Dirjen Pendis N0. 3543/2018 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, ungkap Salamina saat monev di MTsN 4 Aceh Utara tempat pelaksanaan UNBK PPS Nahdhatul Ulum.

Lebih lanjut ia menjelaskan adapun kekuatan hukum Ijazah PPS Wajar Dikdas SK Dirjen Pendis N0. 3543 tahun 2018 pemegang ijazah Ponpes Salafiyah tingkat Ula mempunyai hak yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI, untuk tingkat Wustha sama dengan pemegang ijazah SMP/MTs, sedangkan untuk tingkat Ulya sama dengan pemegang ijazah SMA/MA/SMK/MAK dan bentuk lain yang sederajat, dan ini dapat untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi  maupun untuk mendapakan pekerjaan.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh