Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya menjalani tes urine untuk pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 23-24 April 2024, tes tersebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh yang berlangsung di kantor Kemenag setempat. Kamis, 24 April 2024.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya Samhudi, SSi mengatakan, pelaksanaan tes urine ini menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh.
“Peserta tes urine adalah PNS, PPPK, Pegawai Non ASN yang honorarium/ insentif/ gajinya dibayar dengan APBN termasuk PPNPN dan Penyuluh Agama Islam Non PNS). Selain itu juga menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh,” jelasnya.
Tes urine tersebut dilaksanakan sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan ASN Kementerian Agama bebas dari penggunaan narkotika, dan melaksanakan Keputusan Menteri Agama Nomor 772 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Dengan pemeriksaan ini salah satu bentuk upaya kita untuk melakukan pencegahan penggunaan narkotika lebih teratasi, kita berharap ASN Kemenag Nagan Raya terbebas dari penggunaan narkotika, obat obatan terlarang atau sejenisnya,” harapnya.
Samhudi juga menekankan pentingnya ASN menjadi teladan yang baik dengan tidak mengonsumsi atau menyalahgunakan narkotika atau zat adiktif lainnya. Ia berharap tidak ada ASN Kemenag Nagan Raya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, mengingat hal ini juga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
Sementara Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah selaku ketua panitia menyampaikan, sebagai pejabat publik sangat penting memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba.
“Kita selaku pegawai pemerintahan harus mampu menjadi agen perubahan yakni dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika atau sejenisnya,” katanya. []