[Jakarta | Nasril] Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammad Thambrin selain memaparkan Kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ia juga menjelaskan dalam melaksankan wewenang tersebut, BPJPH akan bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, LPH dan MUI.
Hal ini disampaikan di hadapan peserta peserta Workhshop Jurnalistik Tenaga Kehumasan Kemenag pada saat "Conference Pers" tentang Mengawal Implementasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal , Kamis, 10/11/2016 di Ruang sidang Setjen Gedung Kementerian Agama Lt. 2 Jalan Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta Pusat.
" Kerja sama BPJPH dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian dan/atau lembaga terkait, Sementara Kerja sama BPJPH dengan LPH dilakukan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian Produk." Jelas Thambrin.
Sedangkan Kerja sama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam bentuk: sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan Produk, akreditasi LPH dan nantinya Penetapan kehalalan Produk dikeluarkan MUI dalam bentuk
Keputusan Penetapan Halal Produk.
"Semoga bisa bersinerji dalam melaksankan program BPJPH ini " Ujar Thambrin. []