CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Dalam Coffee Morning dan Temu Ramah dengan Kakanwil, Awak Media Dalami Travel Bermasalah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 555
Selasa, 22 Desember 2020
Featured Image

Banda Aceh (Humas)---Dalam kopi bareng pagi (coffee morning) dan temu ramah Kanwil Kementerian Agama Islam Provinsi Aceh bersama awak media, banyak juga dipertanyakan kondisi jemaah, travel, kesiapan haji dan umrah.

Termasuk yang didialogkan dalam silaturrahmi Selasa (22 Desember 2020) ialah progres penyusunan draf Qanun Haji di DPRA. Kakanwil juga ditanyai awak media, langkah menyikapi perayaan dan keramaian akhir tahun, yang sudah ada seruan dan hal yang berkaitan dengannya.

Dalam acara di aula kantor, Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg juga menguraikan sejumlah program pemerintah, termasuk peningkatan kerukunan, kondisi kepegawaian se Aceh, layanan keumatan dan aset wakaf, dan pendidikan termasuk pesantren. Juga layanan haji dan umrah.

Dalam layanan Penyelenggaraan haji dan umrah Kakanwil dan Kabid PHU Drs H Arijal MSi menjelaskan sejumlah pertanyaan, termasuk seputar travel bermasalah (yang sering disebut travel nakal).

"Kita Kemenag terus mengawasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan bahkan mencabut izin travel yang bermasalah dalam memberi layanan bagi jemaah, dan yang lagi berurusan dengan hukum," jawab Iqbal saat ditanyai wartawan dalam ngopi bareng, pagi ini.

"Kita mengajak masyarakat untuk memilih travel yang berizin untuk tunaikan umrah. Pilihlah travel yang keberadaannya sudah populer. Kita menghimbau pada jemaah untuk memilih travel yang telah diketahui jejak rekamnya," ajak Kakanwil di dampingi para Kabid, dalam acara yang dipandu Kabag TU Drs H Amiruddin MA.

Kakanwil didampingi Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Drs H Arijal MSi, Kabid Pendidikan Agama Islam (PAI) H Muntasyir MA, Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Drs H Maiyusri MA, Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Drs H Marzuki MA, dan Plt Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Zulkifli SAg MPd.


Terhadap pertanyaan, langkah dari Kemenag dalam meminimalisir penelantaran jemaah umrah, Kakanwil tegaskan bahwa semua tahapan pengawasan sedang dan telah ditempuh.

"Kita bisa mengawasi jemaah umrah yang belum membuat paspor, saat akan membuat paspor, kita rekomendasikan berangkat dengan travel yang berizin, PPIU resmi," jawabnya.

"Bagi jemaah yang sudah miliki paspor, ini yang agak sulit kita pantau, dia mestinya memilih travel resmi, tapi termakan iming-iming layanan bagus, akhirnya dia ada yang memilih travel yang bermasalah atau tak berizin," jelasnya di depan awak media cetak dan elektronik.

Kabid PHU selanjutnya selanjutnya uraikan, bahwa hingga kini di Aceh sudah ada 38 travel berizin (PPIU), dan satu dicabut izinnya (di Banda Aceh) karena sedang berurusan dengan penegak hukum.


"Jumlah jemaah yang sudah mendaftar di Aceh, per Selasa tanggal 22 Desember sudah 125.641 jemaah. Masa menunggu (waiting list) di Aceh di estimasi sampai 31 tahun (1471 H/2050 M). Sedangkan nomor porsi terakhir 010096170," jelasnya, dalam acara yang diawali dengan sarapan pagi.

"Kuota haji Aceh pada 2020 sebanyak
4.342 jemaah. Saat dibuka pelunasan waktu lalu, yang telah lunasi 4.187 jemaah. Sementara yang tidak melunasi 155 jemaah," imbuhnya.

"Untuk tahapan haji, pemvisaan diawali dengan pemindaian paspor, dan atas paspor jemaah Aceh di lantai tiga Kanwil, yang telah scan ialah 3.634 buah," jelas Arijal.

Saat ditanyai, apa saja isi pokok Qanun Haji Aceh, Kabid PHU sebutkan, bahwa muatan yang paling pokok terkait, kuota tambahan, aspek pengelolaan, hal Baitul Asyi, kemungkinan kunjungan/ziarah ke makam Habib Bugak Al-Asyi, sebagaimana sudah ada kunjunga ke karantina haji Aceh di Pulo Rubiah Sabang.

"Kita Kemenag hanya memberi masukan dan data, usulan penyusunan Qanun Haji dari Pemerintah Aceh. Semua bersinergis denga regulasi haji dan umrah, UU Nomor 8 Tahun 2019," pungkasnya.

Acara jelang akhir tahun, ditutup dengan foto bersama, setelah dialog.[y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh