Banda Aceh, 14 Mei 2011Sesuai dengan surat Edaran Sekretaris Jenderal Menteri Agama RI Nomor SJ/B.V/HK.005/1694/2011 tanggal 13 Mei 2011 Tentang Pemberitahuan Cuti Bersama, maka pada hari senin tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan sebagai hari libur cuti bersama.Ketentuan cuti bersama Tahun 2011 ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 120/Men/5/2011, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 Tanggal 13 Mei 2011 Tentang Cuti Bersama.Meski mengizinkan sebagian PNS untuk libur, diminta semua pegawai yang bekerja di sektor pelayanan publik, seperti transportasi dan rumah sakit, untuk tetap masuk. Cuti bersama ini sifatnya fakultatif, karena tidak semuanya, tentu bagi yang memiliki tugas-tugas tertentu tidak dianjurkan untuk menggunakan hari tersebut sebagai hari libur.Demikian untuk dimaklumi (Klik Gambar untuk melihat Surat Edaran Dirjen)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242