Banda Aceh (Humas)---Sebagai langkah antisipatif terhadap penyebaran wabah Covid-19, ASN Kanwil Kemenag mengganti mekanisme absen elektronik dari sidik jari ke rekam wajah. Kebijakan ini disampaikan melalui surat edaran terkait pencegahan virus Corona di kalangan Kanwil Kemenag Aceh, yang terbit, Minggu 15 Maret lalu.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE mengatakan, seluruh ASN diwajibkan melakukan absen melalui absensi elektronik seperti biasanya. Hanya saja, mereka diminta untuk tidak melakukan absensi dengan jari karena ditakutkan adanya sentuhan yang dikhawatirkan menjadi jalan penyebaran virus Corona.
"Ganti metodenya, kalau biasanya pakai jari, mulai sekarang kita minta gunakan pendeteksi wajah saja," ujar Saifuddin.
Saifuddin mengatakan, imbauan ini berlaku hingga 28 Maret mendatang. Sementara itu, Kanwil Kemenag Aceh juga telah menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di setiap ruangan di kantor dan lokasi absen.
"Hand sanitizer juga sudah kita sediakan di setiap ruangan. Ini merupakan langkah antisipasif kita agar seluruh ASN selamat dari pandemi global ini," ujar Saifuddin.