Bupati Aceh Tengah Resmikan Balai Nikah dan Manasik Haji Bintang

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author28 November 2018
Bupati Aceh Tengah Resmikan Balai Nikah dan Manasik Haji Bintang

Aceh Tengah (Inmas)---Bupati Aceh Tengah diwakili Sekdakab, Kariman Syahri SE MM meresmikan Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (27/11).

Peresmian tersebut dihadiri Kakanwil Kemenag Aceh yang diwakili Kabid Urais dan Binsyar, Kakankemenag Aceh Tengah, sejumlah Forkopimdakab, Camat, Dandim, Kapolsek, Mukim, dan Reje Bintang.

Dalam sambutannya Sekda mengucapkan selamat kepada masyarakat Bintang yang memiliki kantor pelayanan umat yang baru.

"Selamat kepada masyarakat kami di bintang, dapat kantor sebagai anugerah, juga sebagai bentuk pelayanan kepada umat." ucap Kariman.

Karenanya, kantor ini merupakan kantornya rakyat, milik umat, mari kita manfaatkan untuk melayani umat dengan sebaik-baiknya. Terutama terkait tugas dan fungsi berkaitan dengan pernikahan.

"Saya berharap selain mencatat pernikahan, supaya petugas disini berupaya menyiapkan calon-calon pengantin membangun sebuah keluarga yang utuh, siap fisik, mental, ekonomi, supaya langgeng kehidupannya, semua butuh persiapan yang matang," harapnya.

Kabid Urais dan Binsyar, Drs H Hamdan MA mengajak warga menjaga dan merawat sebaik mungkin kantor tersebut.

"Mari kita jaga bersama, perjuangan untuk memperoleh dana bersumber SBSN tidaklah mudah, alhamdulillah kita dapatkan hari ini. Mari tingkatkan pelayanan terhadap perkawinan kepada masyarakat," ucap Hamdan.

Kedepan selain buku nikah, Kemenag juga akan mengeluarkan kartu nikah, "Di Kartu itu termaktub seluruh data keluarga kita, fasilitas akan disediakan pemerintah untuk memenuhi tuntutan zaman milenial," sebut Hamdan.

Sekarang kita berupaya mewujudkan reformasi pemerintah yang bersih dari segala gratifikasi.

"Sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenag diatur bahwa biaya nikah Nol rupiah bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan pada jam kantor dan di KUA, dan Rp. 600.000,- jika dilaksanakan diluar jam kerja atau diluar kantor," ungkapnya.

Selain itu, Hamdan mengingatkan, aparatur yang bertugas di balai nikah supaya tidak menerima amplop, "Begitu juga kami minta masyarakat jangan mengasih amplop kepada aparatur kami," harapnya.

Sementara, Kakankemenag Aceh Tengah, Drs Amrun Saleh MA mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Aceh Tengah dan Kemenag Aceh yang sama-sama berjuang sehingga hadirnya kantor tersebut.

"Alhamdulillah, kantor ini sudah siap dipergunakan untuk pernikahan dan berbagai kegiatan lainnya, l informasi manasik haji juga bisa kita dapatkan disini," ujar Amrun.

Setelah peresmian itu, Kabid, Sekda dan jajaran forkopimda meninjau juga meninjau ruangan kantor baru tersebut.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh