Pada hari Rabu, 2 Juli 2025. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Maiyusri MAg buka sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Wakaf, Bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).
Kegiatan dengan tema “Wakaf sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat” ini dibekali pemateri dari Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Akademis. Dengan peserta dari Unsur KUA, Nadzir, BWI, Badan Baitul Mal, serta bendahara masjid.
Membuka acara, Kepala Kantor Kemenag Bener Meriah Drs H Maiyusri MAg dalam arahannya menyampaikan menyelematkan tanah wakaf, memproduktifkan tanah wakaf merupakan pahala yang sangat besar.
“670 Potensial tanah wakaf kita miliki 430 yang sudah memili sertifikat wakaf secara resmi , 202 masih proses penerbitan” kata Maiyusri.
Ia juga mengatakan bahwa tanah wakaf saat ini marak di masyarakat jika tidak digunakan akan di ambil oleh Pemerintah.
Namun, itulah kesalahan besar yang akan diluruskan, tanah tanah itu nantinya akan di data kembali untuk mengetahui status aslinya. Kita upayakan seluruh tanah wakaf dapat di produktifkan secara maksimal bersama sama agar bermanfaat bagi umat dengan memperjelas statusnya terlebih dahulu.
Sebelumnya berikan laporan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Darwinsyah SAg menyampaikan progres penetapan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah dan hanya tinggal 3 titik yang belum tersertifikasi yaitu Masjid Baburasihin, Kampung Timang Gajah, Masjid Al Khafid Kampung Tawar Nate, Jelobok Kecamatan Permata dan Menasah Al Salwa Kampung Batin Wih Pongas, Kecamatan Bukit.
Tampak hadir juga, Kasubbag Tata Usaha, Kasi Bimas Islam, Kasi Pendidikan Islam, Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah Kankemenag Bener Meriah, jajaran Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Serta Jajaran BWI Kabupaten Bener Meriah.