Banda Aceh, 22 November 2011Layanan Asuransi Jiwa bagi Jamaah Haji dan Petugas Haji pada Tahun 1432 H / 2011 M ini ditangani oleh PT. Asuransi Jiwa BRINGIN JIWA SEJAHTERA, berdasarkan hasil tender yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI beberapa waktu yang lalu. Demikian informasi yang diperoleh dari Samhudi, S.Si., salah seorang Kasi pada Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.Secara umum, periode Asusransi ini berlaku sejak calon jamaah haji dan petugas haji berangkat dari rumahnya masing-masing menuju embarkasi / asrama haji, selama berada di asrama haji/embarkasi, berangkat menuju bandar udara dan menuju tanah suci, selama melakukan semua proses ibdaha haji di Arab Saudi, hingga pulang kembali ke tanah air/ Indonesia, kembali ke asrama haji/debarkasi (bagi yang transit), dan kembali ketempat tinggal sesuai domisili masing-masing jamaah haji dan petugas haji Indonesia Tahun 1432 H / 2011 M, dengan total masa berlaku pelayanan / pertanggunagn adalah 75 (tujuh puluh lima) hari kalender.Untuk jamaah haji dan petugas haji yang masih dirawat di Rumah Sakit (baik di Saudi Arabia maupun di Indonesia) yang belum tiba di rumahnya masing-masing, apabila periode pertanggungan asuransi haji bagi yang bersangkutan akan disesuaikan sampai dengan yang bersangkutan sudah pulang dari rumah sakit tersebut dan kembali ke rumahnya masing-masing.Sedangkan jamaah haji yang transit di debarkasi setelah menunaikan ibadah haji dari Arab Saudi oleh karena jarak tempat tinggal/domisili yang bersangkutan memerlukan waktu yang lama, maka bagi yang bersangkutan, masa pertanggungan asuransi haji diperpanjang sampai dengan 15 (lima belas) hari kalender.
Baca Brosur Selengkapnya