Indrapuri - Aceh Besar (Humas)--Kementerian Agama Aceh Besar (Abes) kembali gelar Pembimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan IX Zona IV Abes, Kamis, 2 Juni 2022.
Acara bagi calon pengantin (catin) atau calon linto-dara baro (calinda) ini dilaksanakan di Kantor Camat Kecamatan Indrapuri.
Acara untuk pasangan kawasan yang relatif dekat dengan Indrapuri (kecamatan pemekarannya Kuta Cot Glie) ini, diikuti oleh 30 peserta atau 15 pasang.
Catin berasal dari lima daerah: Kecamatan Indrapuri, Kuta Malaka, Kutahu Cot Glie, Seulimeum, dan Lembah Seulawah.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Besar H Salman SPd MAg yang baru beberapa hari bertugas di Aceh Besar, yang sebelumnya menjabat kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Timur, menjelaskan bahwa tidak boleh menunda pernikahan.
"Bila telah mampu untuk melakukan pernikahan mana menikahlah, karena pernikahan itu merupakan sunnah Rasulullah SAW. Jangan sampai kita terlalu memilih pasangan yang bukan dengan alasan syar'i, sehingga menunda perkawinan atau tidak kebagian jodoh. Sehingga pada akhirnya siapa pun boleh asal kebagian," ujar Kakankemenag yang pernah bertugas di Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Simeulue, Aceh Tenggara, Aceh Timur dan sekarang menjabat Kakankemenag Aceh Besar.
Kakankemenag mengulangi satu pernyataan yang sering dialamatkan bagi calon pengantin yang cenderung amat selektif memilih saat ada calon yang melamar: "siapa dia", "siapa saya", dan saat telah berumur dia sampaikan pada familinya "siapa saja".
Ketua panitia pelaksana H Akhyar MAg yang juga Kasi Bimas Islam melaporkan bahwa Kemenag Aceh Besar terus memacu kegiatan termasuk Bimwin, agar realisasi anggaran dapat segera memenuhi target yang telah ditentukan 75 persen di semester kedua pada bulan Juli.[yyy]