[Aceh Jaya | Kemal] Suasana KUA Sampoiniet mendadak ramai dikarenakan sejumlah sepuluh pasangan dijadwalkan mengikuti prosesi sidang isbat nikah yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar'iyah Calang, Kamis (14/7/2022).
Pihak Mahmakah Syar'iyah yang diketuai oleh Ahmad Nazif Husainy, S.H., wakil ketua; Khaimi, S.H.I., panitera; Hendra Saputra, M.H., para hakim serta beberapa staf lainnya itu disambut oleh Plh Kepala KUA setempat, Nikmal 'Abdu, S.Ag., berhubung Ka. KUA (H. Khaidir, S.Ag) sedang mengikuti kegiatan di Banda Aceh.
Nikmal menyebut bahwa kegiatan hari ini adalah bagian dari kolaborasi rutin Kementerian Agama dengan Pengadilan Agama (Mahkamah Syar'iyah).
"Sudah menjadi kewajaran bila instansi terkait saling bersinergi. Apalagi agenda seperti ini bertujuan untuk kemashlahatan bagi masyarakat sekitar. Karena dengan adanya isbat nikah, maka pernikahan yang dulunya masih terkesan samar, kini telah legal atau diakui secara hukum negara dengan diterbitkannya buku/kartu nikah." Ujar Nikmal.
Di kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang, menyambut baik terselenggaranya sidang isbat nikah hari ini, karena dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam perkawinan.
"Sebab bila ada pernikahan yang tidak disetujui secara resmi, maka kompilasi jika memiliki anak ialah tidak dapat dibuatkan akta kelahiran, karena salah satu persyaratan untuk membuat akta tersebut harus melampirkan buku nikah." demikian kata Nazif
Acara yang berlangsung khidmat sejak pukul 10 pagi tersebut berakhir menjelang azan Zuhur. Sebelum pamit, tim Mahkamah Syar'iyah dijamu secara alakadar sambil berbincang-bincang mengaitkan kekerabatan dengan para pegawai yang ada di Kantor Urusan Agama yang beralamat di Gampong Lhok Kruet itu.
ACH