Suka Makmue (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Nagan Raya, Samhudi SSi mengadakan musyawarah dengan instansi terkait mengenai penetapan standarisasi besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini.
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kakankemenag, Senin (26/4), dihadiri oleh Amran Saleh, Wakil MPU Nagan Raya, HM Kasem Ibrahim, Kepala Baitul Mal, Kasmawati dari Dinas Syariat Islam, Tgk Aidy Putra SAg dan Drs HM Basir MSi selaku Kasubbag TU dan Kasi Bimas Islam Kakankemenag Nagan Raya.
"Kalau bisa, pembagian zakat fitrah tidak hanya diberikan harus pada hari raya, akan tetapi dengan adanya surat pengumuman besaran zakat fitrah tersebut pembagian zakat fitrah sudah dapat diberikan mulai 25 atau 27 ramadhan," jelas Samhudi.
Sebagai seorang kaum muslimin ,lanjut Samhudi, selain mempunyai kewajiban untuk melaksanakan puasa, juga mempunyai kewajiban lain untuk membayar zakat fitrah.
Bagaimana cara membayar zakat fitrah? Zakat fitrah dapat ditunaikan dengan 2 cara, yaitu dengan beras atau dengan uang.
Zakat fitrah yang dibayarkan dengan beras ukurannya adalah 1 sha' atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter atau 1,5 (satu setengah) bambu ditambah 1 genggam. Dalam takaran berat adalah 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.
Sedangkan zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang, besar yang harus dibayarkan sebagai berikut:
a. Bagi yang mengkonsumsi beras BTN, Yusima, Bungan dan sejenisnya, Rp. 32.000,-/jiwa;
b. Bagi yang mengkonsumsi beras Ramos, Tangse, Cap Ayam, Dewi dan sejenisnya Rp. 31.000,-/jiwa;
c. Bagi yang mengkonsumsi beras Keumala, Qaisar, Cap BS, Oke dan sejenisnya Rp. 29.000,-/jiwa;
d. Bagi yang mengkonsumsi beras Dolog, beras lokal dan sejenisnya Rp. 23.000,-/jiwa.
Standarisasi zakat fitrah ini hanya berlaku untuk kaum muslimin yang berdomisili di Kabupaten Nagan Raya.