Bertempat di ruang kerja Kakankemenag setempat, pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Drs H Maiyusri MAg di dampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Riadiyansyah SE, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H Hasbillah ZA SAg dan Koordinator Kepegawaian, Fadli Tarmizi SM berikan pembinaan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Bener Meriah.
Berikan arahan dan bimbingan, Kepala Kantor Kemenag Bener Meriah Maiyusri dalam arahannya menginginkan untuk lebih disiplin, serta sepakat membangun komunikasi melalui sistem kedisiplinan yang sudah di atur oleh negara melalui perjanjian kinerja yang sudah kita miliki bersama.
Ia juga berharap perihal kedisiplinan harian senantiasa disampaikan kepada menyeluruh hingga pada penyuluh penyuluh di setiap kecamatan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah.
Sampaikan beberapa visi misi Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Maiyusri katakan bahwa segala sesuatu yang wajib dilaksanakan maka wajib di kerjakan tanpa pengecualian.
Pembinaan yang di pimpin oleh Kepala Seksi Bimas Islam Hasbiallah itu sebagai bahan evaluasi dan penyampaian langkah langkah yang akan dilakukan kedepan untuk bersama sama memajukan Kementerian Agamq Republik Indonesia khususnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah.
Diantaranya program program manajamen kemasjidan, pengembangan kelompok majelis taklim yang merupakan program dari Kementerian Agama RI yang dicanangkan oleh Menag RI, dan pembinaan kader kader imam, dan muadzin muda untuk mengembangkan remaja remaja masjid.
Selain itu kasus kasus pernikahan dan perceraian merupakan tanggung jawab dari Kanto Urusan Agama (KUA) untuk mencegah pernikahan dini dengan terus berikan penyuluhan, beri bimbingan kepada calon pengantin yang sudah cukup umur untuk mematangkan pernikahan sebagai tindak lanjut menghindarkan dari kasus perceraian yang melonjak.
Pembinaan secara teknis di sampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Riadiyansyah SE menyampaiakan penegakan poin poin Perjanjian Kinerja (Perkin), Regulasi regulasi peraturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang Kedisiplinan Pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).[]