Berani Terbuka, Jujur

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author25 Mei 2015
Berani Terbuka, Jujur

[Kanwil | Yakub]  Usai apel Senin (25/5) segenap Kabid, Pembimas, Kasi/Kasubbag Kanwil Kementerian Agama Aceh dibahani materi seputar KIP (Keterbukaan Informasi Publik) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, bersama Komisi KIA (Komisi Informasi Aceh).

Dalam acara di aula Kanwil, yang dimoderatorkan Kasubbag Inmas Kanwil H Akhyar MAg, Komisi KIA sampaikan bahwa dalam situs, media kantor, atau media lainnya, warga berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran APBA (DIPA) tahun berjalan.

“Hak untuk mengetahui rincian penggunaan APBD itu diatur dalam UU KIP,” jelas Komisi KIA, Zainuddin T, baik dalam paparan maupun dalam menjawab pertanyaan Kasubbag Umum Kanwil Yulizar SE dan Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Aceh H Junizi Yahya MPd.

Menurutnya, UU KIP memberi ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan ikut mengawasi secara aktif demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam paparan di aula, yang dalam saat yang sama di Grand Aceh sedang berlangsung penandatangan LA dan MoU modul pendidikan antara Kanwil-Disdik, bersama Dinsyar dan Sekda itu, Komisioner bilang lagi, bahwa saat menyusun rencana dan program kerja,  pejabat publik terutama yang baru saja dilantik harus  membuka akses kepada masyarakat luas untuk turut serta berpartisipasi dalam penyusunan program kerja dan anggaran.

Menurutnya sikap transparan pejabat publik atas keterbukaan informasi ini merupakan semangat yang ditegaskan dalam UU KIP. “Jika KPK punya slogan misalnya ‘Berani Jujur, Hebat’, maka kita di Kemenag harus punya slogan misalnya ‘Berani Terbuka, Jujur’.

Sejalan dengan UU 14/2008 KIP, KIA memandang lembaga publik terutama lembaga pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana terdapat dalam UU itu.

Dia menjelaskan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh badan publik adalah antara lain, setiap badan publik wajib membentuk PPID dan menunjuk Pejabat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada masing-masing SKPA. PPID ini berfungsi melayani masyarakat yang meminta informasi kepada badan publik yang bersangkutan. PPID juga memiliki tanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi.

Dalam menjawab pertanyaan peserta, Zainuddin lanjutkan, “Setiap badan publik wajib membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) atau standar layanan Informasi, sehingga masyarakat selaku pemohon dan pengguna informasi dapat dengan mudah mengakses informasi yang tersedia dan dikuasai oleh badan publik.”

Diskusi seru juga, misalnya saat memilah dan memilih mana yang dikecualikan, dan mana yang tak. “Jika dia pejabat publik bertindak, maka tak ada yang ditutupi, tapi jika itu atas nama pribadi, itu rahasia namanya, dan dikecualikan membeberkannya….”

Disebutkan badan publik juga perlu membuat daftar informasi yang berisi klasifikasi informasi mana yang boleh dibuka dan mana informasi yang tidak boleh dibuka atau bersifat rahasia dengan memperhatikan UU 14. [akhyar/lia/amwar/gepe/fajriah/ahsan/peter]

Layanan
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh