[Kota Sabang | Mahdi Puteh] Orientasi Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Angkatan III berakhir dengan materi “Penetapan Status Pengguna dan KMA Nomor 83 Tahun 2013”. Materi tersebut disampaikan oleh Kasubbag Pengelolaan BMN Wilayah I, Candra Milya Sendana dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.
Dalam bimbingannya, ujarnya, kita mau tidak mau harus kita lakukan penata usahaan BMN sesuai Ketentuan yang berlaku tentang BMN, harapannya, kepada operator yang hadir di angkatan III supaya sepulang dari orientasi ini sudah bisa langsung memeriksabarang dimana keberadaannya dan apa yang dicatat dalam Aplikasi BMN, dan jumlahnya berapa.
Kalau ada kekeliruan pencatatan segera dikoreksi (Reklas) dan kalau pun barangnya sudah rusak berat bahkan tidak jelas lagi bentuknyan supaya segera diusul penghapusan. Hal ini diupayakan untuk menghindari tidak adalagi pemborosan uang negara berupa dana pemeliharaan untuk barang yang tidak jelas.
Adapun materi sebelumnya diisi dari Kasi Penatausahaan Barang Milik Negara dari KPKNL Banda Aceh yang menjelaskan tata cara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan Barang milik negara.
Lalu Kabag Pengelolaan Barang Milik Negara Sekjen Kementerian Agama RI, Naruddin yang memberikan materi “Srategi Pengelolaan BMN”, dan Kanwil DJKN dengan materi “Tata cara Pelaksanaan Pengawasan dan pengandalian BMN.”
Acara 17 April itu juga, di isi oleh bapak saiful dari BPN Prov Aceh dengan Materi Percepatan Pensertifikatkan BMN berupa Tanah Namun acara dibuka Langsung oleh Kabag TU Kanwil Habib Badaruddin dalam arahannya supaya kita berupaya sekuat tenaga mengurus dan menata usahaan BMN dengan tidak merasa susah dan bosan karna itu merupakan tugas kita yang wajib kita kerjakan dan melekat di tubuh PNS.
Adapun Peserta yang hadir terdiri dari Unsur MI , MTS, MA berjumlah 40 Orang yang ber tempat di Meeting Room nagoya iin Hotel Pulau Weh Sabang. [y]