Takengon(Sudrajat) – Balai Diklat Keagamaan (BDK) Provinsi Aceh gelar Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) diklat teknissubtantif publikasi ilmiah bagi guru Madrasah angkatanIX di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, 25/3/19
Diklat di Wilayah Kerja (DDWK)diklat teknis subtantif publikasi ilmiah bagi guru Madrasah angkatan IX dibukalangsung oleh Kakankemenag Aceh Tengah Drs. H. Amrun Saleh, MA, dalam schedulacara, diklat digelar selama enam hari dimulai hari senin, tanggal 25 s.d 30Maret 2019, yang diikuti oleh 40 peserta dari utusan guru Madrasah.
Ketua panitia diklat, Drs. H.Abdussalam, M.Pd, CTESOL dalam laporannya menyampaikan hal-hal penting yangberkaitan dengan pelaksanaan diklat yang akan digelar selama enam hari tersebutyaitu: dasar hukum, sumber pembiayaan, tujuan dan sasaran,widiaisuara/narasumber, peserta, kurikulum dan evaluasi.
Tujuan pelaksanaan DDWK diklatteknissubtantif publikasi ilmiah bagi guru Madrasah adalahuntuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakantugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan kode etik pegawaisesuai dengan kebutuhan kementerian agama. Adapun sasaran yaitu: terdidik danterlatihnya para guru dalam melakukan publikasi ilmiah bagi guru Madrasahsehingga mampu melaksanakan tugas secara profesional.
Tenaga pengajar yang berpartisipasidalam kegiatan diklat ini terdiri dari: Pejabat Struktural pada BDK Aceh,pejabat struktural pada kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah,narasumber pada BDK Aceh. Sedangkan kurikulum diklat masing-masing berjumlah 60 jam pelajaran dan selama diklatberlangsung akan diadakah evaluasi penilaian terhadap Widiaisuara/narasumber, penilaiaakepada penyelenggaran ini dilakukan oleh peserta, sebaliknya penilaian pesertadilakukan oleh narasuber dan panitia, dengan komposisi 30 % penilaian terhadappengusaan materi serta 40% penilaian terhadap tugas dalam bentuk RTL (rencanatindak lanjut).
Diakhir laporannya ketua panitianmenyampaikan, bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh program danmelaksanakan RTL (Rencana Tindak Lanjut) akan diberikan sertifikat yaitusertifikat kompetensi. Jika tidak mengumpul RTLnya tidak diberikan sertifikat,hanya surat keterangan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Ungkap Drs. H.Abdussalam, M.Pd, CTESOL.
Kakankemenag Aceh Tengah Drs. H. AmrunSaleh, MA dalam arahan dan bimbingan kepada peserta diklat menyampaikan, patutlahkita bersyukur dengan adanya diklat di Aceh Tengah sehingga guru dapatmelahirkan karya tulis ilmiah yang berkualitas dan terhindar dari sikap plagiatterhadap karya ilmiah orang lain. Dan berharap begitu selesainya acara diklatada kesimpulan dari masing-masing peserta, tentang cara mempublikasikan karyatulis ilmiah, serta kepada guru-guru, yang hadir dalam acara ini bersungguh-sungguhlahdalam memahami alur dalam penulisan karya ilmiah.
Semoga Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) diklat teknissubtantif publikasi ilmiah bagi guru Madrasah angkatanIX di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah mendapatkeberkahaan []