[Kota Jantho | Amwarcitra] – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar mensosialisasikan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS) di koperasi pegawai kemenag Aceh Besar Al-Islah Lambaro, Kamis (3/9).
Analis Kepegawaian Kankemenag Aceh Besar Ayatullah yang akrab disapa Ayat dalam sosialisasinya mengatakan pendataan ulang secara elektronik ini merupakan proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat maupun instansi daerah.
Ayat mewanti PNS dilingkungan Kemenag Aceh Besar bahwa batas akhir pengisian formulir e-PUPNS sampai dengan akhir bulan November 2015. “Seluruh PNS kankemenag Aceh Besar dapat mengisi formulir e-PUPNS samapi dengan akhir bulan november 2015,” ujar Ayatullah
Dalam kesempatan yang sama itu Ayat juga menyampaikan sanksi bagi PNS yang tidak mengisi e-PUPNS. “Sebagaimana SE Sekjend Kemenag RI no 4592/2015, bagi PNS yang tidak mengisi akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional,” tambahnya. [x]