Banda Aceh-KankemenagNews (28/4/2012)Muhammad Yusni, SH,MH Kepala Kejaksaan Tinggi mengajak masyarakat menjaga dan mengawasi kepercayaan masing-masing masyakatar dari penyelewengan. Sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-004/JA/01/1994, 15 Januari 1994, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).Ajakan itu mengemuka dalam Dialog Antar Umat Beragama dan Antar Umat Beragama dengan Pemerintah, yang dimediasi oleh Kepala Kantor Kemenag ACeh, Drs. H. Ibnu Sa'dan, M.Pd, di Hotel Sulthan. Lanjut Kajati, "sehubungan dengan ketentuan UU NO 16/2004 tentang Kejaksaan RIPasal 30 ayat (3) huruf d dan e, tersebut diatas, maka upaya yang dapat dilakukan secara lokal atau daerah apabila ada sesuatu ajaran atau aliran yang membahayakan masyarakat atau negara atau penyalahgunaan/penodaan agama maka hal yang bisa ditempuh adalah dengan menerbitkan keputusan bersama MUSPIDA, dan MUSPIDA PLUS dengan dasar sebagai berikut:a. Bagi pemerintah daerah mengacu kepada undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 27 huruf c yang berbunyi “ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat “b. Bagi unsur kepolisian dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 15 ayat (1) huruf d yang berbunyi "Kepolisian Negara R.I secara umum berwenang mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.c. Bagi unsur Kejaksaan mengacu kepada Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e berbunyi†Dalam bidang ketertiban dan Ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama†"Dukungan soaial politik kemasyaraatan yang tercermin kedalam pendapat, saran, pernyataan dari pimpinan DPRD, MPU, Pimpinan pondok Pesantren, dan Ormas Islam," ajak Kajati dalam acara yang dilakukan Sub Bag Hukmas KUB KAnwil Kemenag Aceh. (muhammad yakub yahya)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242