Takengon (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah fasilitasi pembentukan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) cabang Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (20/4/21).
Kegiatan yang dilangsungkan di Aula Umah Pesialngan kantor tersebut diikuti oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan dan/ penghulu Kabupaten Aceh Tengah dengan agenda utama pembentukan pengurus cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Tengah masa bhakti 2021 – 2025 dan tim formatur pengurus.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H Saidi B SAg MA dalam sambutannya menyampaikan pembentukan APRI merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah itu menyebutkan bahwa setiap jabatan fungsional tertentu itu harus membentuk asosiasi yang berkaitan dengan jabatan profesinya masing-masing,” terang Saidi dalam arahannya.
Selain itu, dasar lain pembentukan APRI tersebut menurut Saidi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
Saidi menambahkan Pembentukan APRI ini diharapkan dapat meningkatkan eksistensi penghulu Kabupaten Aceh Tengah dengan menjadikan organisasi yang tangguh, kompak, dikelola dengan terbuka (transparan), dan menghindari perselisihan.
Setelah sambutan kegiatan dilanjutkan dengan pemilihan Ketua APRI cabang Aceh Tengah beserta tim formatur pengurus masa bhakti tahun 2021-2025. [Alfansyie]