Moderasi beragama merupakan salah satu rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Setiap aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban untuk mengikuti penguatan moderasi beragama.
“Soal definisi moderasi beragama sangat mudah didapatkan, akan tetapi penguatan moderasi beragama ini belum final,” kata Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MSi.
Hal itu disampaikan Khairul Azhar pada pembukaan Pendidikan di Wilayah Kerja (PDWK) Penguatan Moderasi Beragama bagi ASN Administrasi di aula Kankemenag Aceh Barat, Senin 6 Mei 2024.
Menurut Khairul, sebagai pelayan masyarakat, ASN harus mampu mengajak dan mengubah cara pandang masyarakat agar tidak berpandangan miris dan negatif yang dapat melahirkan sikap radikal.
“Jangan sampai kehadiran ASN di tengah masyarakat bukan sebagai penyejuk, tetapi sebagai provokatif. Jangan membuat masyarakat bingung dengan pernyataan kita,” tambahnya.
Khairul menjelaskan, penguatan moderasi beragama bertujuan untuk mendapatkan nilai-nilai keseimbangan dalam beragama. Moderasi beragama memiliki cara pandang seimbang, yaitu tidak ekstrim kiri dan tidak ekstrim kanan, akan tetapi berada di tengah-tengah.
“Sikap ini harus dikembangkan oleh ASN yang menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.
PDWK Penguatan Moderasi Beragama bagi ASN Administrasi diikuti oleh 40 ASN administrasi kantor, KUA dan madrasah hingga Sabtu, 11 Mei 2024.[]