Lhokseumawe (Muazir M) --- Tidak berapa lama lagi Ramadhan akan segera berakhir, sebelum mengakhiri puasa kita dituntut untuk dapat menunaikan zakat fitrah sebagai bagian dari penyempurnaan ibadah yang dilaksanakan. Dalam rangka memberikan bekal dan pengetahuan seputar zakat, Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe kembali menggelar pengajian rutin Ramadhan yang bertempat di Mushalla Al-Ikhlas, Jumat (22/4/2022).
Kegiatan tersebut di ikuti oleh Kakankemenag Kota Lhokseumawe, Para Kasi dan seluruh ASN di lingkungan Kantor Kemenag.
Dalam kesempatan tersebut para ASN Kemenag dibekali materi seputar Zakat Fitrah yang disampaikan oleh Tgk. H. Asnawi Abdullah, MA atau yang akrab disapa Abu Asnawi.
Tgk. Asnawi menjelaskan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yang harus ditunaikan untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan.
“Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri kita dari perbuatan tercela yang terjadi pada saat menjalankan ibadah puasa”
“Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu menyejahterakan saudara kita yang kurang mampu dan berharap ikut merasakan kebahagiaan disaat idul fitri tiba," terangnya.
Tgk Asnawi juga menyinggung tentang adanya beberapa permasalahan seputar praktek pengelolaan zakat fitrah di tengah masyarakat.
“Salah satu masalah yang harus menjadi catatan penting terkait kriteria faqir dan miskin”.
“Harus ada sebuah acuan terhadap orang yang masuk kategori faqir dan miskin, hal ini dilakukan untuk bisa memetakan seseorang layak diberikan zakat dalam kelompok faqir atau miskin,” sebutnya.
Diakhir pengajian, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe Drs. H. Boihakki, M.Sos menyampaikan ucapan terimakasih atas ilmu yang telah disampaikan oleh Tgk. Asnawi Abdullah.
Beliau berharap dengan adanya pengajian ini nantinya kita bisa lebih memahami ilmu seputar zakat fitrah yang akan kita laksanakan dalam beberapa hari ke depan.
“Mudah-mudahan dengan adanya pengajian ini dapat menjadi bahan masukan bagi kita dan masyarakat untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan zakat fitrah,” pintanya.










