CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

April Pelunasan BPIH, Ini Prosedurnya

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 506
Kamis, 22 Maret 2018
Featured Image

Banda Aceh (Yakub)---Besaran biaya rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler sebesar Rp 35.235.290,00 telah disetujui oleh DPR dan Kemenag beberapa waktu lalu.

Namun sebagaimana juga yang pernah disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh didampingi Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H Abrar Zym SAg yang kini sedang ikuti RKA-SK 2019 Kanwil Kemenag Aceh di Yogyakarta (foto di PHU Kanwil Yogya), pihaknya saat ini menunggu penetapan BPIH tiap embarkasi dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang diharapkan segera terbit sebelum bulan depan.

“Biaya pada masing-masing embarkasi haji akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Presiden RI,” jelas Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, HM Noer Alya Fitra SE MM (Nafit), seperti pres rilis yang dikeluarkan oleh Direktorat Pelayanan haji Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (21/3).

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa pelunasan BPIH regular terdiri dari dua tahap. Pelunasan tahap kesatu dijadwalkan pada tanggal 3-20 April 2018 (Selasa-Jumat), sedangkan pelunasan tahap kedua dilaksanakan pada hari kerja pada tanggal 8-18 Mei 2018 (Selasa-Jumat). Namun tetap masih menanti turunnya regulasi.

Masing-masing tahapannya diperuntukkan bagi jamaah dengan ketentuan yang telah diatur dengan jelas.

Tahap kesatu, diperuntukkan bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan; dan jamaah haji yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Sedangkan pelunasan tahap kedua bagi jamaah haji yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu; berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah; pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap kesatu; pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping; dan jamaah haji cadangan yang berasal dari jamaah haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

Sementara untuk pengajuan percepatan pemberangkatan haji, sebagaiman dirilis haji.kemenag.go.id, diatur ketentuan begini:

a. Jamaah yang mengajukan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah harus telah memiliki nomor porsi haji reguler dan mendaftar sebelum tanggal 1 Januari 2016;

b. Jamaah yang mengajukan lanjut usia minimal 75 tahun dan pendampingnya harus telah memiliki nomor porsi haji reguler dan mendaftar sebelum tanggal 1 Januari 2016. Pendamping Jemaah Haji lanjut usia adalah suami/istri/anak kandung/adik kandung dari jamaah yang bersangkutan;

c. Surat permohonan percepatan pemberangkatan disampaikan ke Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji reguler, dilampiri dengan bukti pendukung yang valid dan relevan, serta akan diinput dalam aplikasi Siskohat;

d. Penentuan keberangkatan jamaah haji tergantung dari sisa kuota pada masing-masing provinsi/kab/kota yang diambil berdasarkan urutan nomor pendaftaran atau nomor porsi.

Sementara prosedurnya, bagi jamaah haji yang berhak melunasi BPIH Tahun 1439H/2018M telah diumumkan sejak beberapa hari yang lalu. 

a. Jamaah haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua pada rumah sakit/Puskesmas yang ditunjuk oleh tim kesehatan kabupaten/kota untuk mendapatkan status istitha’ah kesehatan haji;

b. Jamaah haji yang telah mendapatkan status istitha’ah haji segera melakukan pelunasan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;

c. Jamaah haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;

d. Jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukena;

e. Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kankemenag Kab/Kota. []

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh