Meulaboh ( Jufrizal Muadz ) --- Akreditasi sekolah/madrasah merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Latar belakang adanya kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Sebagaimana tujuan diadakannya kegiatan akreditasi sekolah/madrasah ialah Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, Memberikan pengakuan peringkat kelayakan, Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Untuk mendukung hal tersebut diatas maka Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Kemenag Aceh melaksanakan kegiatan rapat koordinasi tentang pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah bersama dengan Tim Akreditasi Provinsi yang dihadiri oleh Siti Wahidah salah satu tim Akreditasi BAP Tk. Provinsi, didampingi oleh Ketua Unit Pelaksna Akredatsi Kabupaten Aceh Barat, Drs. H.T. Hasanuudin. Juga hadir Kasi Pendidikan Madrasah diwakili oleh Muhammad Taufik, S.Ag, Selasa (11/07) di Aula Kankemenag Aceh Barat. acara dihadiri juga oleh Ketua K3M,dan pihak terkait lainya. []