CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Ada Rekomendasi Kemenag, Imigrasi Bisa Keluarkan Paspor

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 638
Jumat, 17 Maret 2017
Featured Image

(Takengon-Darmawan) Kantor Kementerian agama Kabupaten Aceh Tengah melalui Penyelenggara Haji dan Umrah menggelar rapat petunjuk teknis pembuatan paspor umrah dengan Pemerintah Daerah, Kantor Imigrasi Wilayah 3 Takengon dan pemilik travel haji dan  umrah, Kamis (16/3).

Banyak kejadian yang kita dengar baik di televisi maupun di media lain, bahwa jamaah ini sudah lama mengumpulkan uang demi untuk beribadah umrah. Namun karena pihak penyelenggaranya tidak memiliki izin, maka keberangkatan dibatalkan.

Demikian sambutan buapti Aceh Tengah yang disampaikan oleh Asisten Setdakab Aceh Tengah Drs. Thamrin

Dalam hal ini, pemerintah daerah berharap kepada pihak terkait yang menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ini merupakan tanggungjawab kita semua, baik pemerintah maupun swasta yang menangani masalah ini. Agar masyarakat yang betul-betul melaksanakan ibadah umroh dapat berjalan dengan aman.  

Untuk itu diharapkan kepada pihak kementerian agama dan dinas syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah untuk selalu berkoordinasi, supaya masyarakat bisa mengetahui bentuk-bentuk travel perjalanan yang legal atau resmi.

Sementara itu, Kakankemenag Aceh Tengah Drs H Amrun Saleh, MA mengatakan bahwa, banyak penyelenggara yang menawarkan biaya umrah dengan harga murah, sistem berantai, waktu pemberangkatan menunggu lama sehingga tidak memperhatikan pelayanan, kenyamanan dan keamanan jamaah umrah.

Kemudian masih banyak terdapat kasus di masyarakat tentang pihak yang tidak berhak menyelenggarakan umrah atau tidak memiliki izin sebagai penyelenggara umrah sehingga melanggar ketentuan pasal 43 ayat (2): Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri. Dan pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008.

"Kita akan mendata seluruh Travel yang memiliki izin atau travel yang legal dengan melengkapi dokumen-dokumen yang sudah diminta oleh Kementerian Agama melalui Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi Aceh. Sekaligus akan kita daftarkan. Namun jika ada travel yang ilegal, tidak memiliki izin, mohon maaf, rekomendasi tidak kita keluarkan," tambahnya.

Pihak imigrasi bisa mengeluarkan paspor bagi jamaah haji khusus dan umrah apabila ada rekomendasi dari Kantor Kemenag setempat. Salah satu syarat dikeluarkannya rekomendasi ialah pihak pengusaha travel dapat menunjukkan izin dari Kementerian agama RI, dan persyaratan lainnya.

Karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama  merupakan salah satu syarat dalam pembuatan paspor  haji  khusus dan umrah di Kantor Imigrasi. Semua itu demi kepentingan umat, masyarakat sangat susah yang sudah lama mengumpulkan uang untuk berangkat umrah. [yyy]  

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh