680 ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah deteksi dini Narkoba dengan Tes Urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bireuen di halaman parkir kantor setempat, Selasa, 30 April 2024.
Kepala Sub bagian Tata Usaha Kankemenag Bener Meriah, H Yanto SPd MPd mengatakan tes urine merupakan tindak lanjut dari surat Kakanwil Kemenag Aceh perihal deteksi dini Narkotika bagi seluruh ASN di Lingkungan Kanwil Kemenag Aceh.
“Deteksi dini dengan tes urine merupakan wajib bagi seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya.
Muzakir SSos selaku ketua Tim dari BNN Kabupaten Bireuen turut menyampaikan teknis pelaksanaan uji tes urine tersebut kepada seluruh ASN Kankemenag Bener Meriah.
“Deteksi narkotika ada 6 parameter yakni Amphetamine (AMP), Morphine/Opiate (MOP), Mariyuana (THC), Coccaine (COC), Methamphetamine (MET) dan Benzodiazepine (BZD),” jelasnya.
Sebelumnya AKBP Trisna Sapari Yandi SE SH sampaikan terimakasih kepada Kankemenag Bener Meriah turut andil dalam pendeteksian dini narkotika dengan tes urine dan menyadari akan penting nya hal tersebut. []